Clickinfo.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan larangan merokok dan menggunakan rokok elektrik (vape) bagi peserta didik SMA/SMK di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan kondusif, sekaligus memperkuat kedisiplinan siswa.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Americo, menekankan pentingnya pengawasan dan keterlibatan seluruh warga sekolah dalam mencegah kebiasaan merokok serta penggunaan vape di kalangan pelajar.
Larangan tersebut mencakup aktivitas merokok dalam bentuk apa pun, serta membawa, menyimpan, menggunakan, hingga mengisap vape di lingkungan sekolah. Peserta didik juga dilarang menawarkan, memperjualbelikan, atau memberikan rokok dan vape kepada siswa lainnya.
Ketentuan ini berlaku di seluruh area sekolah, mulai dari ruang kelas, toilet, kantin, halaman, tempat parkir, tempat ibadah, hingga fasilitas sekolah lainnya. Aturan tersebut juga mencakup kegiatan ekstrakurikuler, upacara, dan kegiatan resmi sekolah di luar jam pelajaran.
Thomas menegaskan bahwa lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang mendukung proses belajar sekaligus membentuk karakter dan kebiasaan hidup sehat bagi peserta didik.
“Sekolah harus menjadi lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, pengawasan dan kedisiplinan perlu diperkuat agar proses belajar mengajar berlangsung dengan baik,” ujar Thomas.
Pelanggaran Ditindak Bertahap
Disdikbud Lampung menetapkan mekanisme penanganan bertahap bagi siswa yang melanggar larangan tersebut. Sanksi diberikan secara proporsional dan mendidik dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta tata tertib yang berlaku di masing-masing sekolah.
Pada pelanggaran pertama, siswa diberikan teguran tertulis dan pembinaan oleh wali kelas atau guru bimbingan dan konseling (BK). Pihak sekolah juga dapat memanggil orang tua atau wali apabila diperlukan.
Jika pelanggaran kembali terjadi, siswa akan menerima surat peringatan tertulis, pemanggilan orang tua, serta pembinaan khusus terkait kesehatan, kedisiplinan, dan bahaya rokok maupun vape.
Adapun pelanggaran ketiga dapat dikenai sanksi disiplin lanjutan sesuai tata tertib sekolah, disertai pemanggilan orang tua dan evaluasi perilaku peserta didik.
Penanganan khusus juga diberlakukan terhadap siswa yang terlibat dalam penjualan, pengedaran, atau pemberian rokok dan vape kepada peserta didik lainnya.
Thomas menekankan bahwa penegakan aturan harus tetap mengedepankan pembinaan dan tidak mengabaikan hak peserta didik.
“Penanganan pelanggaran harus dilakukan secara proporsional dan mendidik. Tujuannya agar siswa memahami tanggung jawabnya, menaati aturan, serta menyadari pentingnya menjaga kesehatan,” ujarnya.
Penerapan sanksi tidak boleh dilakukan melalui kekerasan fisik, penghinaan, ataupun tindakan lain yang merendahkan martabat siswa.
Kepala Sekolah Diminta Konsisten Mengawasi
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Disdikbud Lampung meminta kepala sekolah menyosialisasikan larangan tersebut kepada seluruh peserta didik, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, serta orang tua atau wali murid.
Sekolah juga diminta memasukkan atau menyesuaikan ketentuan larangan merokok dan penggunaan vape dalam tata tertib sekolah. Pengawasan harus dilaksanakan secara konsisten dan dievaluasi secara berkala.
Guru BK dan wali kelas turut diminta berperan aktif memberikan pembinaan kepada siswa yang melakukan pelanggaran. Sementara itu, orang tua diharapkan mendukung upaya sekolah dengan memberikan pemahaman mengenai bahaya rokok dan vape serta pentingnya disiplin.
Menurut Thomas, keberhasilan menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat membutuhkan komitmen bersama, bukan hanya mengandalkan aturan sekolah.
“Seluruh warga sekolah harus berperan aktif menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari asap rokok dan penggunaan vape. Pembiasaan hidup sehat dan penanaman kedisiplinan perlu menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung berharap seluruh SMA/SMK dapat menerapkan pengawasan secara konsisten sehingga lingkungan sekolah tetap kondusif bagi kegiatan belajar mengajar serta mendukung pembentukan karakter peserta didik.












