Clickinfo.co.id – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta masyarakat tidak berhenti mengkritik pemerintah patut diapresiasi. Kritik merupakan bagian penting dari demokrasi sekaligus sarana untuk memperbaiki kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
Namun, apresiasi saja tidak cukup. Pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui penegakan hukum yang menjamin masyarakat dapat menyampaikan pendapat tanpa dihantui ancaman kriminalisasi. Jangan sampai presiden membuka ruang kritik, tetapi aparat justru menutupnya melalui jeratan hukum.
Amnesty International Indonesia mencatat, sepanjang Januari 2018 hingga Juli 2025, sebanyak 903 warga sipil terjerat perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal makar dalam 796 kasus. Angka ini menjadi peringatan bahwa kebebasan berekspresi masih menghadapi tantangan serius.
Tentu, setiap perkara memiliki konteks dan fakta hukum yang berbeda. Namun, kritik yang disampaikan secara damai tidak semestinya diperlakukan sebagai tindak pidana hanya karena isinya tidak menyenangkan penguasa.
Kritik bukan ancaman bagi negara. Pejabat negara harus siap menerima koreksi karena kekuasaan merupakan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan. Kritik terhadap kebijakan, pelayanan masyarakat, dan perilaku pejabat adalah bagian dari kontrol sosial agar pemerintah tidak berjalan tanpa pengawasan.
Kebebasan berpendapat memang bukan pembenaran untuk menyebarkan fitnah, ancaman, atau melakukan pelanggaran hukum. Namun, batas antara kritik dan tindak pidana harus ditentukan berdasarkan unsur hukum dan bukti, bukan semata-mata perasaan tersinggung atau ketidaksukaan terhadap pendapat seseorang.
Penerapan UU ITE dan pasal makar pun harus dilakukan secara hati-hati. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE, termasuk Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, harus dihormati sesuai amar dan pertimbangannya. Begitu pula, aspirasi politik yang disampaikan secara damai tidak boleh serta-merta disamakan dengan makar tanpa pembuktian unsur pidana yang relevan.
Di sinilah pemerintah perlu menunjukkan konsistensi. Jika Presiden benar-benar menghendaki masyarakat berani mengkritik, jajaran penegak hukum harus memastikan bahwa kebebasan berekspresi terlindungi, proses hukum berjalan objektif, dan kewenangan tidak digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.
Masyarakat juga memiliki tanggung jawab menyampaikan kritik berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, dan menghormati hak orang lain. Demokrasi bukan kebebasan tanpa batas, tetapi batasan hukum pun tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam suara rakyat.
Akhirnya, Indonesia tidak membutuhkan hanya imbauan agar rakyat berani mengkritik. Yang dibutuhkan adalah jaminan bahwa keberanian menyampaikan pendapat secara damai tidak berujung pada kriminalisasi.
Kritik bukan musuh pemerintah, melainkan kesempatan untuk berbenah. Jika rakyat diminta tidak berhenti mengkritik, negara juga harus memastikan aparat tidak sewenang-wenang memidanakan pengkritik.
Demi kehormatan bangsa, kebebasan berekspresi, kepastian hukum, dan keadilan sosial harus berjalan beriringan.
Bandar Lampung, 20 Oktober 2026
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung













