Clickinfo.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, 14–27 September 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka yang terdiri dari 25 laki-laki dan dua perempuan.
Barang bukti yang disita cukup beragam, di antaranya sabu seberat 75,2 gram, ekstasi sebanyak 15½ butir ditambah 0,21 gram, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp2.596.000.
Berdasarkan sebaran lokasi pengungkapan, Kecamatan Kota Agung menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, yakni mencapai sembilan kasus.
Dari 27 tersangka yang diamankan, polisi mengklasifikasikan tujuh orang sebagai bandar, delapan orang sebagai pengedar, dan 12 orang sebagai pemakai atau penyalahguna narkotika.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan, Polres Tanggamus memperkirakan sebanyak 439 orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, terdiri dari estimasi 375 orang dari barang bukti sabu dan 64 orang dari ekstasi.
Sementara itu, estimasi nilai ekonomi barang bukti narkotika tersebut mencapai Rp79,98 juta.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal sesuai peran dan hasil pembuktian masing-masing perkara. Ancaman pidana yang diterapkan bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tanggamus.
Masyarakat juga diimbau turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.











