Clickinfo.co.id — Lubang bekas galian proyek jalan tol di Dusun Pal 6, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, kini beralih fungsi menjadi tempat pembuangan sampah ilegal. Tumpukan sampah yang kian menggunung di area tersebut memicu keresahan warga setempat dan para pengguna jalan yang melintas, Minggu, 20 September 2026.
Pantauan di lokasi menunjukkan material sampah rumah tangga hingga limbah plastik menumpuk di area bekas galian hingga menimbulkan aroma tidak sedap. Selain mengganggu pemandangan, kondisi tersebut berpotensi menjadi sumber penyakit dan mencemari lingkungan sekitar, terlebih saat memasuki musim hujan.
Sejumlah warga dan pengendara mengeluhkan dampak dari tumpukan sampah tersebut. Warga juga mengaku geram dengan ulah oknum yang membuang sampah sembarangan dan mendesak adanya langkah konkret dari pihak berwenang.
“Ulah oknum yang buang sampah sembarangan ini sangat merugikan kami. Sampah kian hari makin tinggi, baunya mengganggu, dan sangat merusak pemandangan,” ujar salah satu warga di Dusun Pal 6.
Warga berharap Pemerintah Desa Karang Sari, pihak Kecamatan Jati Agung, hingga Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat segera turun tangan menangani kondisi tersebut.
Langkah cepat, seperti pembersihan lokasi, penutupan akses jalan menuju area bekas galian, serta pengawasan intensif, dinilai mendesak untuk dilakukan guna mencegah tumpukan sampah semakin bertambah.
Di sisi lain, penyelesaian masalah tersebut membutuhkan pendekatan yang berimbang, yakni penegakan aturan yang tegas serta penyediaan sarana pengelolaan sampah yang memadai oleh pemerintah daerah. Hal itu perlu diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak menjadikan lahan kosong sebagai tempat pembuangan sampah liar.












