Clickinfo.co.id – Polresta Bandar Lampung resmi menghentikan proses penyidikan perkara pidana yang menyeret H. Nuryadin bin Tajudin. Keputusan penghentian diambil setelah tim penyidik menyimpulkan tidak ada kecukupan alat bukti untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.
Kepastian hukum tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/56/IX/RES/2026/Reskrim tertanggal 9 September 2026. Surat ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dengan pelaksana ketetapan Iptu Polisi M. Ghani Fikril Aziz.
Duduk perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LPG tertanggal 7 September 2023 oleh pelapor Ujang Tomy, S.H., M.H. Pelapor memperkarakan Nuryadin atas sangkaan sumpah palsu atau fitnah sesuai Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP, serta penyesuaian aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.
Langkah penerbitan SP3 diputuskan setelah jajaran Satreskrim menggelar forum gelar perkara khusus pada 3 September 2026. Melalui resume penyidikan mendalam, aparat berkesimpulan sangkaan yang diarahkan kepada Nuryadin tidak memiliki landasan bukti materiil yang memadai.
Menerima kepastian status hukumnya bebas dari sangkaan, Nuryadin mengaku bersyukur perkara yang menyita waktu serta pikiran selama hampir tiga tahun akhirnya tuntas secara terang benderang. Tokoh yang dikenal luas oleh kalangan pengusaha logam daerah menyampaikan apresiasi terbuka kepada Korps Bhayangkara.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membuat saya tetap percaya bahwa keadilan masih berpihak kepada kebenaran yang hakiki,” ujar Nuryadin di Bandar Lampung, Selasa, 15 September 2026.
Nuryadin secara khusus menyampaikan rasa hormat atas integritas penyidik tingkat kepolisian resor yang membedah berkas perkara secara objektif dan cermat.
“Terutama kepada para penyidik Polresta, Kasat Reskrim, dan Kapolresta Bandar Lampung. Saya menghargai proses yang telah berjalan sampai perkara dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti,” ungkap Nuryadin.
Bagi Nuryadin, dinamika hukum panjang memberi tempaan hidup berharga bagi keluarga besar. Pengusaha daerah menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati asas supremasi hukum di tanah air.
“Sebagai warga negara yang baik, saya akan mematuhi semua perintah atas nama hukum, keadilan, dan kebenaran. Semoga semua pihak dapat memetik hikmah, saling menghormati aturan hukum, serta terus memegang teguh kebenara,” pungkas Nuryadin.









