• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, September 13, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

IrzonEditorIrzon
13/09/2026
in Opini
A A
Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

Clickinfo.co.id – Ada-ada saja. Di tengah kebutuhan memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa, muncul usulan agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi periodisasi, bahkan berpotensi membuka jalan menuju jabatan seumur hidup.

Usulan itu disampaikan Aliansi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Sekitar 36.000 kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027 hingga 2029 disebut mendorong penghapusan batas periodisasi jabatan. Mereka juga menyampaikan sejumlah alasan, antara lain efisiensi anggaran, menjaga stabilitas sosial di desa, serta persoalan pengisian penjabat kepala desa.

ArtikelTerkait

Rekening Otomatis di Usia 17 Tahun

Mereka Pergi Mengabarkan, Kini Kita Menunggu Mereka Pulang

Alasan tersebut tentu boleh disampaikan sebagai aspirasi. Dalam negara demokrasi, siapa pun berhak menyampaikan pendapat kepada pembentuk undang-undang.

Namun, persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidak boleh menyampaikan aspirasi. Persoalan yang jauh lebih penting adalah, apakah aspirasi tersebut sehat bagi demokrasi desa dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang? Di sinilah masyarakat patut berpikir kritis.

Kepala desa bukan pemilik desa. Ia adalah pemegang amanah warga yang diberi kewenangan untuk menjalankan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat dan pemberdayaan desa.

Karena itu, kekuasaan kepala desa harus memiliki batas. Batas masa jabatan bukan berarti meragukan kemampuan seorang kepala desa. Justru pembatasan merupakan salah satu mekanisme agar kekuasaan tidak terlalu lama berada di tangan orang yang sama.

Kepala desa yang baik tentu layak diapresiasi. Jika masyarakat masih menghendaki kepemimpinannya, mekanisme demokrasi memberikan ruang untuk memilih kembali sepanjang memenuhi ketentuan hukum.

Tetapi bagaimana jika kepala desa tersebut kemudian berubah menjadi otoriter?

Bagaimana jika kebijakannya tidak lagi disukai masyarakat?

Bagaimana jika terjadi konflik kepentingan?

Bagaimana jika hubungan dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa maupun masyarakat memburuk?

Dan yang paling sederhana, bagaimana warga mengganti pemimpinnya jika tidak ada lagi mekanisme pergantian melalui pemilihan yang berkala?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap remeh. Sebab demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin.

Demokrasi juga menyediakan jalan bagi rakyat untuk mengganti pemimpin yang dianggap tidak lagi mampu menjalankan amanah.

Desa memang memiliki karakter sosial dan budaya yang berbeda dengan pemerintahan di atasnya. Tetapi nilai-nilai lokal tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghilangkan prinsip dasar pembatasan kekuasaan.

Kekuasaan yang terlalu lama berada pada satu tangan berpotensi melahirkan ketergantungan dan apa yang sering disebut sebagai “raja kecil” di tingkat desa.

Tentu tidak adil jika seluruh kepala desa dianggap akan menyalahgunakan kekuasaan. Banyak kepala desa yang bekerja baik, dekat dengan masyarakat dan mampu membangun desanya.

Tetapi hukum tidak boleh hanya dibuat berdasarkan asumsi bahwa semua pemegang kekuasaan akan selalu baik.

Hukum justru harus dirancang untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk.

Hari ini kita mungkin memiliki kepala desa yang baik. Besok belum tentu orang yang sama tetap menjabat. Dan ketika orangnya berganti, sistem harus tetap mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Itulah pentingnya pembatasan masa jabatan.

Argumentasi mengenai besarnya biaya Pilkades juga patut dipertimbangkan. Efisiensi anggaran memang penting.

Jika pelaksanaan Pilkades menimbulkan beban besar bagi keuangan daerah, solusinya mestinya mencari cara agar pemilihan menjadi lebih efisien, bukan menghilangkan hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya.

Demokrasi memang membutuhkan biaya. Tetapi biaya demokrasi tidak otomatis menjadi pemborosan.

Yang harus diperbaiki adalah tata kelolanya, bagaimana Pilkades dapat berlangsung sederhana, transparan, aman dan efisien tanpa menghilangkan substansi demokrasi.

Begitu pula alasan untuk menghindari konflik horizontal. Konflik akibat kontestasi politik desa memang mungkin terjadi. Namun konflik bukan alasan untuk menghentikan demokrasi.

Yang perlu dibangun adalah kedewasaan politik masyarakat, pendidikan demokrasi, penegakan aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang baik.

Jangan sampai karena takut terjadi perselisihan, kita kemudian memilih menghilangkan proses pemilihannya.

Saat ini ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa.

Pasal 39 mengatur kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun dalam satu periode dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Artinya, maksimal seseorang dapat menjabat selama 16 tahun apabila terpilih dua periode. Ketentuan itu masih berlaku. Usulan jabatan tanpa batas sampai saat ini merupakan aspirasi politik, bukan hukum yang sudah berlaku.

Karena itu, DPR RI perlu melihat persoalan ini bukan hanya dari sudut kepentingan para kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir, tetapi terutama dari sudut kepentingan jutaan masyarakat desa.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan para kepala desa. Yang dipertaruhkan adalah desain demokrasi pemerintahan desa.

DPR memang harus mendengar aspirasi kepala desa. Tetapi DPR juga wajib mendengar suara masyarakat desa yang menjadi pemilik kedaulatan.

Kepala desa memiliki kepentingan terhadap keberlanjutan jabatannya. Itu sesuatu yang dapat dipahami secara manusiawi.

Namun, pembentukan undang-undang tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan orang yang sedang memegang jabatan.

Harus ada pertanyaan yang lebih besar. Apa yang paling baik bagi warga desa?

Jika seorang kepala desa benar-benar dipercaya masyarakat, biarkan kepercayaan itu diuji melalui mekanisme demokrasi. Jika memang berprestasi, masyarakat dapat memilihnya kembali sesuai ketentuan hukum.

Tetapi jika masyarakat sudah tidak menghendaki, harus tersedia pintu keluar yang konstitusional dan demokratis. Jangan sampai warga desa justru menjadi penonton di wilayahnya sendiri.

Indonesia telah belajar panjang dari pengalaman ketika kekuasaan terlalu lama berada di tangan seseorang atau kelompok tertentu.

Semangat reformasi salah satunya adalah membatasi kekuasaan dan memperkuat mekanisme kontrol.

Karena itu, gagasan menghapus periodisasi jabatan kepala desa harus dikaji dengan sangat hati-hati.

Jangan hanya melihat siapa yang akan mendapatkan keuntungan dari perubahan aturan hari ini. Lihat pula siapa yang mungkin dirugikan ketika aturan tersebut diterapkan oleh orang yang berbeda pada masa mendatang.

Kita tidak sedang berbicara mengenai siapa kepala desa tertentu. Kita sedang berbicara mengenai sistem. Sistem yang baik tidak boleh bergantung pada baik atau buruknya seseorang.

Kepala desa adalah bagian penting dari pemerintahan paling dekat dengan rakyat. Karena itu, justru di tingkat desa demokrasi harus dirawat dengan baik.

Masa jabatan yang terbatas bukan bentuk penghinaan kepada kepala desa. Sebaliknya, itu adalah penghormatan terhadap masyarakat yang memiliki hak menentukan siapa yang layak memimpin mereka.

Jika alasan efisiensi anggaran, stabilitas dan kesinambungan pembangunan dianggap penting, pemerintah dan DPR dapat mencari formula lain yang lebih tepat.

Misalnya memperbaiki mekanisme Pilkades, meningkatkan efisiensi anggaran, memperkuat pengawasan dan memastikan transisi pemerintahan desa berjalan tertib.

Tetapi menghapus batas periodisasi bukanlah solusi yang bijaksana.

Sebab ketika kekuasaan tidak lagi memiliki batas, yang harus ditakuti bukan hanya pemimpin yang buruk.

Kita juga harus takut pada sistem yang memungkinkan pemimpin buruk bertahan terlalu lama.

Demi kehormatan lembaga kepala desa, kewibawaan DPR RI dan terutama kepentingan masyarakat desa, aspirasi jabatan tanpa batas semestinya tidak dikabulkan.

Kepala desa boleh berkuasa selama rakyat masih memberikan mandat melalui mekanisme yang sah.

Tetapi tidak ada jabatan publik yang layak menjadi milik seseorang seumur hidup. Demokrasi desa harus tetap menjadi milik warga desa, bukan milik mereka yang sedang duduk di kursi kekuasaan.

 

Bandar Lampung, 13 September 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

Tags: Junaidi Ismailkepala desa seumur hidupmasa jabatan kadesPoros Wartawan Lampung
Previous Post

Dosen FEB Unila Gembleng Pelaku UMKM Syariah Susun Laporan Keuangan Digital

Next Post

Gandeng Pemdes Gunung Pasir Jaya, PT Fermentech Indonesia Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah

Related Posts

Rekening Otomatis di Usia 17 Tahun

Rekening Otomatis di Usia 17 Tahun

12/09/2026
Mereka Pergi Mengabarkan, Kini Kita Menunggu Mereka Pulang

Mereka Pergi Mengabarkan, Kini Kita Menunggu Mereka Pulang

11/09/2026
Cicilan Whoosh Hingga 3 Generasi

Cicilan Whoosh Hingga 3 Generasi

10/09/2026
Presiden Bukan Milik Istana 

Presiden Bukan Milik Istana 

09/09/2026
Gelegar Anak Krakatau dan Hikmah yang Kita Lupakan 

Gelegar Anak Krakatau dan Hikmah yang Kita Lupakan 

08/09/2026
Masyarakat Papua Cuma Numpang di Tanah Sendiri?

Masyarakat Papua Cuma Numpang di Tanah Sendiri?

07/09/2026
Next Post
Gandeng Pemdes Gunung Pasir Jaya, PT Fermentech Indonesia Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah

Gandeng Pemdes Gunung Pasir Jaya, PT Fermentech Indonesia Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah

Atasi Krisis Kekeringan di Bakauheni, Karang Taruna Lampung Pasok Bantuan Air Bersih

Atasi Krisis Kekeringan di Bakauheni, Karang Taruna Lampung Pasok Bantuan Air Bersih

Atasi Krisis Kekeringan di Bakauheni, Karang Taruna Lampung Pasok Bantuan Air Bersih
Organisasi

Atasi Krisis Kekeringan di Bakauheni, Karang Taruna Lampung Pasok Bantuan Air Bersih

EditorIrzon
13/09/2026

Clickinfo.co.id - Posko Waspada Bencana Karang Taruna Provinsi Lampung mendistribusikan pasokan air bersih secara cuma-cuma kepada warga yang mengalami krisis...

Read more
Gandeng Pemdes Gunung Pasir Jaya, PT Fermentech Indonesia Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah

Gandeng Pemdes Gunung Pasir Jaya, PT Fermentech Indonesia Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah

13/09/2026
Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup Muncul Lagi

13/09/2026
Dosen FEB Unila Gembleng Pelaku UMKM Syariah Susun Laporan Keuangan Digital

Dosen FEB Unila Gembleng Pelaku UMKM Syariah Susun Laporan Keuangan Digital

13/09/2026
Pawang Kuda Lumping Tewas Tersetrum Saat Pentas HUT RI di Tanjung Bintang

Pentas Kuda Lumping Berujung Duka, Dua Warga Tewas Tersetrum Listrik

13/09/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.