Clickinfo.co.id — Pakar Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dedeng Zawawi, S.H., M.H., menilai tindakan serangan militer yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran tidak dapat dibenarkan menurut hukum internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Di sela kesibukannya, Dedeng menegaskan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata oleh kedua negara tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang melarang ancaman maupun penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kedaulatan negara lain.
“Justru yang dibenarkan dalam hukum internasional adalah tindakan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk self-defense yang sah jika suatu negara diserang,” ujarnya.
Ia menambahkan, Iran sebagai negara berdaulat saat ini tengah menjalani proses negosiasi nuklir di Jenewa, sehingga tindakan serangan terhadapnya dinilai mengabaikan norma dan mekanisme penyelesaian sengketa internasional secara damai.
Dedeng juga menyayangkan sikap sebagian negara yang dinilai cenderung diam terhadap agresi tersebut. Menurutnya, sejarah menunjukkan bahwa pengabaian hukum internasional menjadi salah satu faktor pemicu konflik besar seperti Perang Dunia I dan II.
“Sudah saatnya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, bersuara lantang mengutuk tindakan agresi di luar ketentuan hukum internasional. PBB juga perlu segera mengeluarkan resolusi dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Lebih lanjut, Dedeng menilai eskalasi konflik berpotensi berdampak langsung terhadap Indonesia, terutama dari sisi ekonomi global. Ia mencontohkan kemungkinan penutupan Selat Hormuz yang menjadi jalur utama distribusi minyak dunia.
“Jika Selat Hormuz terganggu, harga minyak dunia akan terdampak. Kenaikan harga minyak tentu berimbas pada nilai tukar dan perekonomian Indonesia,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah Indonesia untuk terus mengedepankan politik luar negeri bebas aktif yang objektif dengan menyerukan penghentian serangan dan mengutamakan jalur diplomasi.
Terkait peluang Indonesia berperan sebagai penengah konflik, Dedeng menilai langkah tersebut perlu direalisasikan secara konkret, bukan sekadar wacana.
“Jika kepala negara telah menyampaikan komitmen untuk berkunjung dan membuka jalur diplomasi, maka itu perlu ditindaklanjuti. Indonesia memiliki rekam jejak kepemimpinan global, seperti saat Presiden Soeharto mengunjungi Bosnia Herzegovina di tengah konflik,” ujarnya.
Menurutnya, peran aktif Indonesia sangat penting di tengah dinamika global yang menunjukkan adanya blok-blok kepentingan negara besar.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah suara Indonesia di tengah negara-negara yang telah terkooptasi kepentingan politik tertentu maupun negara yang memilih bersikap aman. Indonesia harus tampil sebagai kekuatan moral dan diplomasi untuk mendorong perdamaian dunia,” tutup Dedeng.











