Clickinfo.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menerima penyerahan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi berinisial EH, Rabu, 1 April 2026.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terpidana EH menyerahkan uang pengganti sebesar Rp156.800.000 (Seratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sesuai amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang No.17/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tertanggal 20 Agustus 2021.
Perkara ini menyeret EH dalam kasus penyalahgunaan kewenangan pada kegiatan Tera/Tera Ulang terhadap timbangan jembatan elektronik, SPBU, dan instrumen lainnya di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banyuasin untuk tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Kasi Intelijen Kejari Banyuasin, Jefry Leo Saragih, menegaskan bahwa penegakan hukum di korps Adhyaksa saat ini tidak hanya menitikberatkan pada sanksi pidana penjara, tetapi juga fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.
“Pengembalian kerugian negara menjadi bagian krusial dalam penanganan perkara korupsi. Langkah ini kami harapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” ujar Jefry Leo Saragih.
Kegiatan serah terima yang berlangsung di lingkungan Kantor Kejari Banyuasin ini berjalan tertib dan kondusif. Jefry menambahkan, Kejari Banyuasin akan terus mengoptimalkan penelusuran aset (asset tracing) dalam setiap perkara korupsi untuk memastikan seluruh kewajiban terpidana terpenuhi.
Selain itu, pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran uang pengganti akan terus dilakukan guna mengantisipasi hambatan dalam proses pemulihan aset negara. Melalui langkah transparan dan akuntabel ini, Kejari Banyuasin berkomitmen menjaga integritas keuangan daerah dari praktik-praktik rasuah.
















