Clickinfo.co.id – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menyerahkan dokumen penetapan perwalian delapan anak asuh binaan Yayasan Bussaina Lampung kepada dinas sosial setempat di Aula Kejari Kalianda, Selasa, 15 September 2026.
Putusan berkekuatan hukum tetap membuka jalan pemenuhan hak administrasi kependudukan serta perlindungan perdata anak.
Legalitas pengasuhan diperoleh usai majelis hakim Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB mengabulkan permohonan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Langkah hukum diajukan jaksa perdata atas permintaan resmi Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin menyerahkan langsung berkas penetapan perwalian. Agenda dihadiri Kepala Dinas Sosial Puji Sukanto bersama Ketua Panti Asuhan Balita Yayasan Bussaina Lampung Budi Hidayat.
Ibnu menegaskan peran Korps Adhyaksa tidak melulu berkutat pada meja sidang pidana. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki mandat membantu kepentingan hukum masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan kepastian status perwalian.
“Semoga kegiatan hari ini, walaupun sederhana, tidak mengurangi maknanya. Kejelasan status hukum bagi anak-anak asuh yayasan menjadi fondasi bagi kehidupan dan masa depan mereka,” ujar Ibnu.
Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukanto menyampaikan apresiasi atas pendampingan jaksa hingga putusan hakim terbit. Sinergi antara birokrasi pemerintahan daerah, penegak hukum, dan panti asuhan membuktikan hadirnya negara dalam melindungi kelompok rentan.
“Langkah bersama menjadi bagian nyata pengawalan hak anak. Masyarakat juga perlu memahami yayasan sosial tidak hanya bergerak di bidang belajar, melainkan mengemban tugas perlindungan sosial secara utuh,” tutur Puji.
Berbekal ketetapan hakim pengadilan agama, Yayasan Bussaina Lampung kini memegang mandat pengasuhan formal. Dokumen hukum mempermudah pengurusan akta kelahiran, akses jaminan kesehatan pemerintah, hingga kelanjutan fasilitas pendidikan bagi delapan anak asuh.












