Clickinfo.co.id — Persoalan tunggakan gaji ratusan petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung memicu keprihatinan mendalam dari Komisi III DPRD setempat, Selasa (3/3/2026).
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengaku telah menerima laporan langsung dari perwakilan petugas yang hingga kini belum menerima upah untuk bulan Januari dan Februari 2026.
Agus menegaskan, meskipun pengelolaan tenaga kebersihan kini telah dialihkan kepada pihak ketiga, yakni PT Febri Dharma Mandiri sejak 10 Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui DLH tidak boleh lepas tangan begitu saja.
“Tanggung jawab pembayaran sebelum pengalihan penuh tetap berada pada Pemkot. DLH harus segera berkoordinasi dengan BPKAD agar pembayaran insentif ini menjadi prioritas utama,” tegas Agus.
Jangan Jadikan Alasan Fiskal untuk Menunda Hak
Politisi ini mengingatkan bahwa keterbatasan fiskal daerah tidak boleh terus-menerus dijadikan alasan klasik untuk menunda hak para pekerja. Ia menilai, membiarkan upah tidak terbayar sama saja dengan menzalimi mereka yang bekerja di garda terdepan.
“Persoalan serupa pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Kami tidak ingin pola ini terulang kembali. Hak pekerja adalah hal yang sangat prinsipil,” cetusnya.
Harapan pada Kebijakan Wali Kota
Lebih lanjut, Agus berharap Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan krisis upah ini. Mengingat, para petugas kebersihan adalah tulang punggung yang menjaga wajah dan estetika Kota Tapis Berseri.
Kondisi ratusan pekerja yang belum menerima upah selama dua bulan ini mulai memicu gelombang protes. Selain faktor ekonomi, masalah ini juga menimbulkan tanda tanya besar di publik terkait transparansi anggaran dan keterbukaan informasi di tubuh DLH.
















