Clickinfo.co.id — Persoalan klasik kembali menghantui warga perumahan di Bandar Lampung. Bukan soal jalan rusak atau banjir, melainkan minimnya tempat pemakaman umum (TPU) yang layak.
Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, buka suara terkait keluhan warga yang sudah bertahun-tahun tak kunjung usai. Pasalnya, sejumlah perumahan di kota ini dinilai abai terhadap kewajiban menyediakan lahan makam.
“Sudah dua sampai tiga kali persoalan seperti ini masuk ke DPRD. Artinya, ini masalah nyata yang harus segera dicarikan kejelasan,” ujar Rizaldi saat ditemui, Selasa (18/2).
Aturan Jelas, Eksekusi Molor
Rizaldi membeberkan bahwa sebenarnya aturan main sudah gamblang. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, setiap pengembang perumahan wajib menyediakan lahan TPU minimal 2 persen dari total luas lahan proyek.
“Bisa di dalam atau di luar kawasan perumahan, asal sesuai tata ruang. Dalam site plan juga sudah tercantum, itu syarat izin terbit,” terangnya.
Lantas, kenapa masalah ini terus berulang? Rizaldi menunjuk satu titik krusial: fasilitas umum (fasum) yang sudah dijanjikan tak kunjung diserahkan secara resmi ke pemerintah daerah.
“Di site plan ada, syarat izin keluar juga pakai itu. Tapi pas ditanya, jawabannya selalu ‘belum diserahkan ke pemda’. Ya, masyarakat yang jadi korban,” kesalnya.
Masyarakat Jadi Korban
Situasi ini dinilai sangat ironis. Warga yang sudah menggelontorkan uang untuk membeli rumah justru tak punya kepastian saat menghadapi musibah kematian.
“Yang terdampak langsung itu masyarakat. Saat butuh mendesak, fasilitas yang seharusnya jadi hak mereka malah tidak jelas. Jangan sampai warga meninggal tapi bingung mau dimakamkan di mana,” tegas Rizaldi.
Ia pun mendorong agar fungsi pengawasan diperketat. Jika pengembang mangkir dari kewajiban, sanksi administratif sesuai perundang-undangan harus dijatuhkan. Tak ada kompromi.
“Kita minta langkah tegas dan kepastian. Jangan sampai persoalan TPU ini jadi duri dalam daging yang terus berulang setiap tahun. Pengembang harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pengembang perumahan di Bandar Lampung belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
















