Clickinfo.co.id — Polemik Wisata Rohani yang digelar Bagian Kesra Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali jadi sorotan DPRD. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bahkan membuat wakil rakyat mengaku sempat kecolongan dalam pengawasan kegiatan ini.
Wakil Ketua Komisi I, Romi Husien, menegaskan, DPRD tidak segan membatalkan anggaran jika kegiatan dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami akan memanggil dan mengonfirmasi pihak Kesra terkait penggunaan anggaran Rp1,3 miliar yang sudah berjalan. Sisa anggaran juga akan kami pertanyakan. Kalau tidak menyentuh kepentingan masyarakat, akan kami cancel,” tegas Romi, Selasa (20/1/2026).
Pernyataan ini muncul menyusul rencana Kesra yang disebut akan kembali memberangkatkan salah satu organisasi keagamaan dalam program serupa. Romi mengingatkan agar polemik sebelumnya tidak terulang lagi.
“Ini akan kami tanyakan lagi. Jangan sampai kejadian ini berulang dan DPRD justru menjadi bulan-bulanan masyarakat,” ujarnya.
Romi menambahkan, DPRD sebenarnya sudah melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan anggaran, terutama saat pembahasan RKA bersama OPD terkait.
“Kami sudah kontrol ketat sejak RKA supaya anggaran tepat sasaran. Bahkan untuk kegiatan yang mengarah ke umrah, sudah kami beri peringatan,” jelasnya.
Anggaran Wisata Rohani dalam APBD mencapai Rp5 miliar, namun saat pembahasan awal, rincian kegiatan dari OPD belum jelas.
“Awalnya hanya gelondongan Rp5 miliar. Kami kira kegiatannya sebatas pengajian, tausiah, atau kunjungan antar kabupaten/kota di Lampung,” kata Romi.
Sorotan serupa disampaikan Endang Asnawi, anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Ia mempertanyakan dasar hukum kegiatan yang diikuti ASN, sekaligus alasan pengaitannya dengan peringatan PGRI.
“Kami menyayangkan, ini disebut Wisata Rohani tapi PNS ikut berangkat. Dasar hukumnya akan kami kaji, apakah melanggar aturan atau tidak,” ujarnya.
DPRD menegaskan akan terus mengawal penggunaan anggaran daerah agar benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
















