Potensinews.id — DPRD Kota Bandar Lampung melakukan perubahan penugasan sejumlah anggota dewan dalam struktur komisi dan alat kelengkapan dewan. Perubahan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, Kamis (5/3/2026).
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandar Lampung terkait usulan perubahan penempatan anggota pada alat kelengkapan dewan.
“Pimpinan telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor: B.02/FG/BL/II/2026 perihal usulan penggantian alat kelengkapan dewan,” ujar Bernas Yuniarta saat rapat paripurna.
Berdasarkan surat tersebut, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Heti Friskatati, yang sebelumnya bertugas di Komisi IV dialihtugaskan ke Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung.
Selain itu, Fraksi Golkar juga melakukan perubahan pada komposisi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandar Lampung.
“Saudara Heti Friskatati yang semula bertugas di Komisi IV dialih tugaskan ke Komisi II. Selanjutnya pada Badan Anggaran dilakukan perubahan penugasan, yaitu Saudara Heti Friskatati ditarik dan digantikan oleh Saudara Indra Feriza,” jelas Bernas.
Pergantian tersebut menjadi sorotan karena terjadi di tengah mencuatnya isu dugaan permainan proyek revitalisasi sekolah di Kota Bandar Lampung yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Selain dari Fraksi Partai Golkar, DPRD Kota Bandar Lampung juga menerima surat dari Fraksi Partai NasDem terkait rolling anggota komisi.
Dalam surat bernomor 02/S.1/DPD-NasDem/BL/I/2026 tersebut dijelaskan adanya perpindahan tugas beberapa anggota fraksi.
Pepy Asih Wulandari yang sebelumnya bertugas di Komisi III dipindahkan ke Komisi II. Sementara itu, Zainal Abidin yang sebelumnya berada di Komisi II dialihtugaskan ke Komisi III.
Rolling anggota komisi ini merupakan bagian dari dinamika internal fraksi dalam rangka optimalisasi kinerja legislatif di DPRD Kota Bandar Lampung.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, menegaskan bahwa perubahan penempatan anggota dalam komisi maupun Badan Anggaran tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui keputusan resmi DPRD.
“Selanjutnya, terhadap perubahan penempatan dalam komisi-komisi serta Badan Anggaran ini akan ditindaklanjuti dengan Keputusan DPRD,” kata Bernas.
Ia menambahkan, pengumuman tersebut disampaikan agar seluruh anggota dewan mengetahui perubahan yang terjadi sebelum memasuki agenda utama rapat paripurna DPRD.
















