Clickinfo.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menyoroti belum optimalnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menilai pemerintah daerah perlu menghadirkan terobosan baru agar potensi pendapatan dari sektor tersebut bisa dimaksimalkan, terutama pada tahun anggaran 2026.
Menurut Agus, persoalan tersebut sebenarnya telah menjadi bahan evaluasi DPRD dalam pembahasan perencanaan APBD 2026. Namun hingga kini masih terdapat kendala regulasi yang mengatur perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir.
“Masalah ini sudah kami evaluasi saat pembahasan perencanaan APBD 2026. Namun memang ada aturan yang membedakan antara pajak parkir dan retribusi parkir,” kata Agus.
Ia menjelaskan, pajak parkir yang berasal dari hotel, restoran, dan sejumlah kantong parkir besar dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sementara retribusi parkir di tepi jalan umum berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan.
Menurutnya, penerimaan pajak parkir yang dikelola Bapenda sudah cukup optimal. Namun untuk retribusi parkir tepi jalan umum, realisasinya masih jauh dari target.
“PAD dari retribusi parkir tepi jalan baru sekitar 30 persen dari target. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Agus juga menyinggung rencana pengembangan titik parkir di sejumlah lokasi strategis, seperti kawasan Jalan Juanda dan sekitar Stadion Pahoman. Namun rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena masih terkendala regulasi serta keterbatasan anggaran.
“Rencana pengembangan titik parkir sebenarnya sudah ada, seperti di Juanda dan Pahoman. Namun kembali lagi terbentur regulasi dan kemampuan anggaran,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai masih maraknya parkir liar di sejumlah ruas jalan turut berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.
Karena itu, Komisi III DPRD meminta Dinas Perhubungan untuk melakukan inovasi dalam sistem pengelolaan parkir.
“Kami minta Dishub tidak berhenti berinovasi. Jangan terus bertahan dengan sistem manual, karena di situ potensi kebocoran cukup besar,” ujarnya.
Agus juga mendorong penerapan sistem parkir elektronik sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan transparansi dan memaksimalkan penerimaan daerah.
“Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah meminimalisasi parkir manual dan beralih ke sistem elektronik. Kalau perlu bekerja sama dengan pihak ketiga juga tidak masalah, yang penting PAD meningkat,” pungkasnya.
Komisi III DPRD Bandar Lampung memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja OPD terkait guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor perparkiran.
















