Clickinfo.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong pembentukan regulasi badan usaha yang adaptif dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku industri.
Sikap disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha yang digelar Kementerian Hukum di Bandung, Senin, 31 Agustus 2026.
Wakil Ketua Bidang Infrastruktur APINDO, Andre Rahadian, memimpin delegasi bersama Sekretaris Dewan Pakar Yon Bahar, Wakil Sekretaris Umum Anggana Bunawan, Direktur Riset dan Komunikasi Denis Permana, serta jajaran pengurus DPP APINDO Jawa Barat untuk menyuarakan aspirasi dunia usaha.
Andre menegaskan aturan baru wajib memayungi seluruh tahapan perjalanan bisnis (business lifecycle), mulai dari pendirian, operasional, pendanaan, ekspansi, restrukturisasi, peralihan kepemilikan, hingga proses likuidasi atau pembubaran badan usaha.
“Regulasi yang tidak harmonis, prosedur berlapis, dan ketidakjelasan akibat hukum bukan hanya menjadi beban administratif, melainkan mendongkrak biaya, memperpanjang durasi birokrasi, memperbesar risiko transaksi, serta mempersempit peluang investasi,” ujar Andre.
APINDO menyodorkan enam prinsip utama dalam perumusan undang-undang, yakni jaminan kepastian hukum, proporsionalitas kewajiban sesuai skala risiko, fleksibilitas kebutuhan usaha, digitalisasi sistem, integrasi data registrasi, serta perlindungan hukum berbasis dampak riil.
Pengaturan teknis dinilai perlu tetap lentur mengikuti transformasi teknologi agar tidak lekas usang digerus perputaran ekonomi modern. Harmonisasi aturan sektoral menjadi fondasi utama menciptakan iklim perniagaan yang efisien dan kompetitif tanpa mengorbankan aspek transparansi.
Organisasi pengusaha berkomitmen mengawal perumusan pasal demi pasal bersama pemerintah demi memastikan payung hukum baru mampu menopang daya saing perekonomian nasional secara berkelanjutan.
















