Clickinfo.co.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memutuskan memenangkan banding sengketa yang diajukan kubu Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII).
Putusan banding yang dikeluarkan pada 18 Februari 2026 membatalkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA. Dalam putusan tersebut, eksepsi terbanding 1 dan terbanding 2 dinyatakan tidak diterima seluruhnya.
Amar Putusan Banding
Pokok perkara menghasilkan empat poin utama:
Mengabulkan gugatan para penggugat/para pembanding secara keseluruhan.
Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
Memerintahkan Terbanding I (Tergugat) untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng, sebesar Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk dua tingkat pengadilan.
Respons Ketua Umum PB IKA PMII
Atas dasar putusan PT TUN ini, Ketua Umum Slamet Ariyadi menyatakan harapannya agar putusan tersebut dapat menjadi dasar untuk menghentikan dualisme yang terjadi di PB IKA PMII.
“Sebenarnya, saya tidak ingin berperkara mengenai urusan PB IKA PMII, namun kenyataan eksternal memaksa kami merespons perkara ini. Mengingat kami merupakan hasil dari proses permusyawaratan yang sah dan benar,” ujar Slamet.
Ketua Umum Slamet Ariyadi juga menegaskan kesediaannya untuk berdialog dengan siapa pun demi kemanfaatan dan kemaslahatan IKA PMII secara keseluruhan.










