Clickinfo.co.id – Polemik dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi tanah seluas 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP), perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut, akhirnya angkat bicara dan membeberkan fakta transaksi dengan pelapor, John Gerki Morin.
Melalui kuasa hukumnya, Jefry Praniko, S.H., PT CKMP menegaskan bahwa transaksi jual beli tanah dengan John Morin telah dilakukan secara sah dan dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak yang ditandatangani kedua belah pihak di hadapan notaris pada 27 Desember 2023.
“PT CKMP dan John Gerki Morin telah mencapai kesepakatan jual beli atas tanah yang saat ini dipersoalkan. Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak yang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris,” kata Jefry.
Menurutnya, seluruh kewajiban perusahaan dalam transaksi tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan yang tercantum dalam akta, termasuk pembayaran kepada pihak penjual.
“PT CKMP telah memenuhi seluruh kewajiban yang dimuat dalam Akta Pelepasan Hak dan telah menyerahkan seluruh hak yang menjadi bagian John Morin,” ujarnya.
Dalam keterangannya, PT CKMP juga mempertanyakan alasan nama Mohammad Saleh Asnawi terus dikaitkan dalam persoalan tersebut. Sebab, berdasarkan dokumen transaksi yang dimiliki perusahaan, pihak yang terlibat hanya John Morin dan PT CKMP.
“Kami agak bingung mengapa nama Bapak Saleh Asnawi dikaitkan dalam persoalan tanah John Morin. Jika ingin membangun konstruksi hukum yang tepat, semestinya mengacu pada dokumen Akta Pelepasan Hak yang tersedia,” tegas Jefry.
Perusahaan mengaku seluruh proses transaksi dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan itikad baik melalui pemeriksaan dokumen serta verifikasi yang diperlukan sebelum transaksi berlangsung.
Di sisi lain, PT CKMP mengaku menyesalkan polemik yang berkembang karena objek tanah yang dibeli diketahui pernah menjadi sengketa dalam sejumlah perkara hukum.
“Melihat perkembangan pemberitaan belakangan ini, sempat terlintas penyesalan telah melakukan transaksi dengan John Morin karena tanah yang bersangkutan beberapa kali menjadi objek sengketa di sejumlah peradilan,” katanya.
PT CKMP memastikan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan menggunakan jalur hukum untuk melindungi hak-haknya sebagai pihak yang telah melakukan pembayaran atas tanah dimaksud.
Selain itu, perusahaan juga menyoroti pernyataan John Morin di media sosial yang meminta peresmian gerbang Tol Cibitung ditunda. Menurut PT CKMP, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan di tengah masyarakat.
“Kami menilai pernyataan tersebut tidak bijak. Pernyataan seperti itu dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan di tengah masyarakat dan tentu merugikan kami,” ujar Jefry.
Dengan munculnya keterangan resmi dari PT CKMP, publik kini mendengar langsung penjelasan dari pihak perusahaan yang menjadi bagian dari transaksi tanah yang dipersoalkan. Perkembangan ini sekaligus menambah perspektif baru dalam polemik yang sebelumnya lebih banyak bergulir melalui klaim dan tudingan di ruang publik.
















