• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, April 11, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kriminalisasi Sengketa Tanah,Kuasa Hukum Baheromsyah Minta Perkara Ditangguhkan Sesuai Perma

IrzonEditorIrzon
11/04/2026
in Berita
A A
Kriminalisasi Sengketa Tanah,Kuasa Hukum Baheromsyah Minta Perkara Ditangguhkan Sesuai Perma

Terdakwa Baheromsyah tolak tuntutan 3 tahun penjara dalam kasus kayu jati di Pesawaran.

Clickinfo.co.id – Perkara dugaan pencurian kayu jati dan pengrusakan pohon durian di Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru yang kian memanas.

Terdakwa Baheromsyah melalui tim kuasa hukumnya secara tegas menolak tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi), Jumat, 10 April 2026.

Penasihat hukum Baheromsyah dari Kantor Hukum Andi Wijaya and Partners Law Firm menilai tuntutan tersebut sangat mencederai rasa keadilan. Pasalnya, dasar hukum tuntutan berupa Akta Jual Beli (AJB) milik pelapor (Sumarno Mustopo) diragukan keabsahannya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

ArtikelTerkait

Sambut Idul Adha 2026, Panitia Masjid Al Iman Mulai Gerak Cepat Lewat Rapat Perdana

Lemahnya Sistem Keamanan Wisata, PMII Soroti Ketiadaan Tim Penyelamat di Wira Garden

“Fakta persidangan menunjukkan penjual dalam AJB tersebut menyatakan tidak pernah melakukan transaksi, bahkan Kepala Desa yang tercantum dalam akta mengaku belum menjabat pada saat itu. Lebih fatal lagi, pihak Kecamatan Gedong Tataan menyatakan tidak menemukan arsip AJB tersebut,” ungkap tim kuasa hukum Baheromsyah, Sabtu, 11 April 2026.

Selain isu legalitas lahan, terdakwa membantah keras tuduhan pencurian kayu jati. Baheromsyah mengklaim bahwa 5 batang kayu jati yang ia tebang berada di atas tanah miliknya sendiri. Hal ini diperkuat oleh kesaksian Aliyun, pihak yang menanam kayu tersebut atas perintah terdakwa.

Poin krusial lain yang menjadi sorotan dalam pledoi adalah ketiadaan alat bukti fisik terkait dakwaan pengrusakan pohon durian. Tim hukum mengkritisi JPU yang tidak pernah menunjukkan bukti foto, batang, maupun daun durian yang dirusak selama proses persidangan yang terbuka untuk umum.

“Tidak ada bukti ilmiah atau forensik tanaman. Tuntutan pengrusakan ini hanya didasarkan pada pandangan subjektif belaka tanpa didukung bukti riil,” tegasnya.

Terkait sengketa kepemilikan lahan, kuasa hukum meminta Majelis Hakim menerapkan Asas Prejudiceel Geschil sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 1956. Mengingat kedua belah pihak saling klaim atas alas hak (AJB dan Sporadik), maka perkara pidana seharusnya ditangguhkan hingga ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap mengenai status kepemilikan tanah.

“Memutus dugaan tindak pidana tidak boleh ada keragu-raguan. Jika barang milik siapa belum jelas, maka unsur milik orang lain dalam Pasal 362 KUHP tidak terpenuhi. Kami meminta agar terdakwa dibebaskan demi hukum agar tidak menjadi preseden buruk kriminalisasi perkara perdata dan praktik mafia tanah,” pungkas tim kuasa hukum.

Tags: AJB PalsuBaheromsyahMafia TanahPencurian Kayu JatiPesawaran
Previous Post

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Related Posts

Sambut Idul Adha 2026, Panitia Masjid Al Iman Mulai Gerak Cepat Lewat Rapat Perdana

Sambut Idul Adha 2026, Panitia Masjid Al Iman Mulai Gerak Cepat Lewat Rapat Perdana

10/04/2026
Lemahnya Sistem Keamanan Wisata, PMII Soroti Ketiadaan Tim Penyelamat di Wira Garden

Lemahnya Sistem Keamanan Wisata, PMII Soroti Ketiadaan Tim Penyelamat di Wira Garden

10/04/2026
GAKESLAB Lampung Gelar Halal Bihalal 2026, Bahas Program Kerja dan Distribusi Alkes Sesuai Standar

GAKESLAB Lampung Gelar Halal Bihalal 2026, Bahas Program Kerja dan Distribusi Alkes Sesuai Standar

09/04/2026
Sidang Promosi Sukses, Darlian Pone Lulus Doktor Hukum dengan Cumlaude

Sidang Promosi Sukses, Darlian Pone Lulus Doktor Hukum dengan Cumlaude

09/04/2026
Seno Aji Dukung Kejari Lamteng Bongkar Modus Kegiatan Fiktif Hibah Bakesbangpol TA 2024

Seno Aji Dukung Kejari Lamteng Bongkar Modus Kegiatan Fiktif Hibah Bakesbangpol TA 2024

09/04/2026
Polemik Seruan Saiful Mujani, FABEM-SM Ajak Publik Rasional dan Kedepankan Budaya Demokrasi Sehat

Polemik Seruan Saiful Mujani, FABEM-SM Ajak Publik Rasional dan Kedepankan Budaya Demokrasi Sehat

09/04/2026
Kriminalisasi Sengketa Tanah,Kuasa Hukum Baheromsyah Minta Perkara Ditangguhkan Sesuai Perma
Berita

Kriminalisasi Sengketa Tanah,Kuasa Hukum Baheromsyah Minta Perkara Ditangguhkan Sesuai Perma

EditorIrzon
11/04/2026

Clickinfo.co.id - Perkara dugaan pencurian kayu jati dan pengrusakan pohon durian di Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru yang kian memanas....

Read more
Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

11/04/2026
Sambut Idul Adha 2026, Panitia Masjid Al Iman Mulai Gerak Cepat Lewat Rapat Perdana

Sambut Idul Adha 2026, Panitia Masjid Al Iman Mulai Gerak Cepat Lewat Rapat Perdana

10/04/2026
PSEL Jadi Solusi Masa Depan, Egi Soroti Tantangan Besar Pengelolaan Sampah

PSEL Jadi Solusi Masa Depan, Egi Soroti Tantangan Besar Pengelolaan Sampah

10/04/2026
Sidak Wamendagri, Bandar Lampung Siap Jadi Percontohan Sistem Kerja Fleksibel ASN

Sidak Wamendagri, Bandar Lampung Siap Jadi Percontohan Sistem Kerja Fleksibel ASN

10/04/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.