Clickinfo.co.id — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., yang belum lama dilantik oleh Jaksa Agung, melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Anggiat AP Pardede, S.H., M.H., mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu dari alokasi APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp13 miliar lebih.
Hal tersebut disampaikan Seno Aji melalui keterangan persnya pada Kamis, 3 September 2026, dalam rangka mengawal penegakan hukum terhadap dugaan Tipikor yang ditangani Kejari Pringsewu.
“Pergantian pimpinan Kejati Lampung kepada Bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., menjadi momentum penting dalam penyelesaian sejumlah kasus Tipikor yang sudah ditangani namun belum tuntas, salah satunya pengusutan dugaan Tipikor yang sedang didalami oleh Kejari Pringsewu terkait pengelolaan dana hibah oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu sebesar Rp13 miliar dari alokasi APBD tahun 2024,” kata Seno Aji.
Kemudian, atas penanganan tersebut, Kejari Pringsewu melalui tim penyelidik turun langsung ke lapangan guna menggali informasi dan data dari sejumlah pihak yang dinilai dapat memberikan informasi dan data akurat.
Dalam kesempatan ini, Seno Aji meminta Kejari Pringsewu di bawah komando Anggiat AP Pardede, S.H., M.H., menunjukkan dan membuktikan kepada publik keseriusan pihaknya dalam mengusut tuntas dugaan Tipikor di wilayah Kabupaten Pringsewu, terutama menuntaskan pengusutan dugaan Tipikor dana hibah yang dikelola Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu tahun 2024.
“Kita meminta dan mendesak kepada Kejati Lampung melalui Kejari Pringsewu di bawah komando Bapak Anggiat AP Pardede, S.H., M.H., untuk segera mengusut dengan serius dan menuntaskan tindak lanjut penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024, mengingat pentingnya penegakan hukum demi mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, agar tidak memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat,” jelas Seno Aji.
Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profile ini juga meminta Kejari Pringsewu untuk menjaga kepercayaan publik dengan membuktikan hasil kinerja Kejari Pringsewu dalam membongkar skandal dugaan Tipikor dana hibah Bawaslu Kabupaten Pringsewu tahun 2024.
“Kita mendesak Kejari Pringsewu segera meningkatkan status penanganan kasus dugaan Tipikor dana hibah di Bawaslu Kabupaten Pringsewu ke tahap penyidikan. Kepercayaan publik jangan disia-siakan, karena kita yakin dan percaya dengan upaya serta integritas Kejari Pringsewu dalam mengusut skandal dugaan korupsi tersebut. Harapannya dapat diusut secara tuntas,” jelas Seno Aji.
Diketahui, sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pringsewu, Annas Huda, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 Juni 2026, membenarkan langkah penyelidikan yang sedang dilakukan tim Pidsus.
“Iya benar, kami sedang ada penyelidikan terkait dengan dana hibah yang diterima Bawaslu dari Pemda Kabupaten Pringsewu,” jawab Annas.
Namun, ia tidak menepis adanya dua orang dari Bawaslu Kabupaten Pringsewu yang sudah dimintai keterangannya.
“Iya, kalau soal pihak-pihak terkait, kita panggil untuk dimintai klarifikasi dan keterangan,” ucap Annas seraya berjanji akan mengundang wartawan saat penyelidikan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.














