• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, April 4, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Dugaan Pemalsuan AJB Mencuat, Kuasa Hukum Sebut Kasus Baheromsyah Bukan Pidana

AidilEditorAidil
02/04/2026
in Berita
A A
Dugaan Pemalsuan AJB Mencuat, Kuasa Hukum Sebut Kasus Baheromsyah Bukan Pidana

Sidang dugaan tindak pidana pencurian kayu jati dan pengrusakan lahan kebun durian yang menjerat Baheromsyah. | Ist

Clickinfo.co.id — Sidang dugaan tindak pidana pencurian kayu jati dan pengrusakan lahan kebun durian yang menjerat Baheromsyah menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar Rabu, 1 April 2026, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan sejumlah fakta yang dinilai mampu menggugurkan dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama terkait keabsahan Akta Jual Beli (AJB) yang diduga palsu.

Baheromsyah didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g, Pasal 476, dan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA & PARTNERS LAW FIRM menghadirkan 11 saksi serta satu ahli hukum pidana.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari R. Andi Wijaya, S.H., Berilian Arista, S.H., Abdi Muhariansyah, S.H., dan Syuhada Ul Auliya, S.H., secara sistematis mengungkap berbagai kejanggalan dalam dakwaan, khususnya yang bertumpu pada kepemilikan tanah berdasarkan AJB atas nama Sumarno Mustopo.

ArtikelTerkait

Kolam Ilmu di Sekolah: Kisah Seru Budidaya Lele

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Mahasabha XIV KMHDI: Mahasiswa Hindu Adalah Agen Perubahan Strategis

Salah satu fakta paling mencolok terungkap dari keterangan saksi yang disebut sebagai pihak penjual dalam AJB tersebut. Marwiyah, istri dari Saino yang namanya tercantum sebagai penjual, menyatakan di bawah sumpah bahwa dirinya tidak pernah memiliki tanah di Lumbirejo dan tidak mengenal Sumarno Mustopo.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Sarto (A. Suhaeri) yang membantah pernah melakukan transaksi jual beli, serta Karsono, anak dari Tarso, yang juga mengaku tidak mengenal nama yang tercantum dalam AJB tersebut. Pernyataan para saksi ini secara langsung meragukan keabsahan dokumen yang menjadi dasar utama dakwaan.

Kejanggalan lain muncul dari sisi administratif. Sudarto, yang namanya tercantum sebagai Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa dalam AJB, mengungkapkan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut bertanggal 1990, sementara dirinya baru menjabat pada periode 1992–1993. Ketidaksesuaian ini dinilai sebagai cacat administratif yang mendasar.

Selain itu, Kepala Desa definitif periode 2010–2023, Sobirin, menyatakan tidak pernah mengetahui adanya kepemilikan tanah atas nama Sumarno Mustopo. Bahkan, nama tersebut tidak tercatat dalam buku tanah Desa Lumbirejo.

Di sisi lain, Baheromsyah justru memiliki bukti kepemilikan berupa Sporadik yang tercatat di desa. Hal ini diperkuat oleh Kepala Desa saat ini, Ridho, bersama saksi M. Yusuf dan Yudianto, yang menyatakan bahwa lahan di wilayah Sangu Banyu, Desa Lumbirejo, merupakan milik Baheromsyah dan tercatat secara administratif.

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa hasil konfirmasi ke Kecamatan Gedong Tataan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak menemukan keberadaan AJB asli, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya masalah pada dokumen tersebut.

Dari sisi materi perkara, saksi Aliyun menjelaskan bahwa kayu jati yang ditebang berukuran kecil, berbeda dengan pohon jati milik Baheromsyah yang telah ditanam sejak generasi sebelumnya dan berukuran besar. Perbedaan tersebut bahkan diperlihatkan di persidangan sebagai pembanding.

Sementara itu, saksi Renaldi yang merupakan operator traktor membantah adanya pengrusakan kebun durian maupun saluran air. Ia menegaskan bahwa selama pengerjaan lahan, tidak ditemukan saluran air yang dirusak maupun tanaman durian yang dihancurkan.

Puncaknya, keterangan ahli hukum pidana Dr. Beny Karya Limantara, S.H., M.H., memperkuat posisi pembelaan. Ia menjelaskan konsep Prejudicieel Geshil, yakni irisan antara perkara pidana dan perdata. Menurutnya, adanya dua bukti kepemilikan atas lahan yang sama—AJB yang dipersoalkan dan Sporadik—membuat unsur “milik orang lain” dalam pasal pencurian belum dapat dipastikan.

“Harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme perdata untuk menentukan kepemilikan sah. Jika unsur itu belum jelas, maka unsur pidana tidak terpenuhi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa unsur dalam pasal yang didakwakan bersifat kumulatif. Artinya, jika satu unsur tidak terpenuhi, maka keseluruhan dakwaan dapat gugur.

Dengan berbagai fakta yang terungkap, mulai dari bantahan saksi kunci hingga ketidaksesuaian administratif dalam AJB, tim kuasa hukum menilai bahwa perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana.

“Ini bukan lagi perkara pidana, tetapi sengketa perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana,” tegas tim kuasa hukum.

Tags: BaheromsyahDugaan PemalsuanPencurianPengrusakanPN Gedong Tataan
Previous Post

Permudah Layanan Publik, “Hallo Lamsel” Segera Diluncurkan

Next Post

Belajar dari Tragedi Wira Garden

Related Posts

Kolam Ilmu di Sekolah: Kisah Seru Budidaya Lele

Kolam Ilmu di Sekolah: Kisah Seru Budidaya Lele

03/04/2026
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Mahasabha XIV KMHDI: Mahasiswa Hindu Adalah Agen Perubahan Strategis

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Mahasabha XIV KMHDI: Mahasiswa Hindu Adalah Agen Perubahan Strategis

01/04/2026
Dalam rangkaian Mahasabha XIV, Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia menggelar talkshow nasional bertajuk

Mahasabha XIV KMHDI Gelar Talkshow Nasional, Dorong Digitalisasi UMKM dan Modernisasi Koperasi

01/04/2026
Mahasabha XIV KMHDI Resmi Dibuka, Ahmad Muzani Tekankan Kepemimpinan Berintegritas

Mahasabha XIV KMHDI Resmi Dibuka, Ahmad Muzani Tekankan Kepemimpinan Berintegritas

01/04/2026
Indonesia Minta Pertanggungjawaban Hukum atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Indonesia Minta Pertanggungjawaban Hukum atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

31/03/2026
Jelang Muscam, PD AMPG Way Kanan Perkuat Konsolidasi Internal

Jelang Muscam, PD AMPG Way Kanan Perkuat Konsolidasi Internal

30/03/2026
Next Post
Belajar dari Tragedi Wira Garden

Belajar dari Tragedi Wira Garden

Promo Awal April! Arnawa Swimming Class Buka Kelas Renang Grup untuk Pemula hingga Atlet

Promo Awal April, Arnawa Swimming Class Buka Kelas Renang Grup untuk Pemula hingga Atlet

Bupati Radityo Egi di Hadapan 1.500 Guru: Teknologi Bisa Transfer Informasi, Tapi Hanya Guru yang Bisa Beri Inspirasi

Bupati Radityo Egi di Hadapan 1.500 Guru: Teknologi Bisa Transfer Informasi, Tapi Hanya Guru yang Bisa Beri Inspirasi

Pemkab Lampung Selatan Respons Cepat, Jembatan Amblas di Karangsari–Fajar Baru Mulai Dikerjakan

Pemkab Lampung Selatan Respons Cepat, Jembatan Amblas di Karangsari–Fajar Baru Mulai Dikerjakan

Kolam Ilmu di Sekolah: Kisah Seru Budidaya Lele

Kolam Ilmu di Sekolah: Kisah Seru Budidaya Lele

Bupati Dedi Irawan Buka Seleksi Calon Paskibraka TA 2026 di Pesisir Barat
Pesisir Barat

Bupati Dedi Irawan Buka Seleksi Calon Paskibraka TA 2026 di Pesisir Barat

EditorAidil
03/04/2026

Clickinfo.co.id — Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, menghadiri pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2026 yang...

Read more
Kolam Ilmu di Sekolah: Kisah Seru Budidaya Lele

Kolam Ilmu di Sekolah: Kisah Seru Budidaya Lele

03/04/2026
Pemkab Lampung Selatan Respons Cepat, Jembatan Amblas di Karangsari–Fajar Baru Mulai Dikerjakan

Pemkab Lampung Selatan Respons Cepat, Jembatan Amblas di Karangsari–Fajar Baru Mulai Dikerjakan

03/04/2026
Bupati Radityo Egi di Hadapan 1.500 Guru: Teknologi Bisa Transfer Informasi, Tapi Hanya Guru yang Bisa Beri Inspirasi

Bupati Radityo Egi di Hadapan 1.500 Guru: Teknologi Bisa Transfer Informasi, Tapi Hanya Guru yang Bisa Beri Inspirasi

03/04/2026
Promo Awal April! Arnawa Swimming Class Buka Kelas Renang Grup untuk Pemula hingga Atlet

Promo Awal April, Arnawa Swimming Class Buka Kelas Renang Grup untuk Pemula hingga Atlet

03/04/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.