Clickinfo.co.id – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Provinsi Lampung melayangkan kecaman keras terhadap tindakan oknum aparat di lingkungan Polda Lampung.
Kecaman ini dipicu oleh pelarangan hingga ancaman penghancuran papan bunga berisi kritik yang hendak dipasang di sekitar Mapolda Lampung, Jumat, 27 Februari 2026.
Papan bunga tersebut merupakan bentuk ekspresi kolektif dari organisasi mahasiswa yang terdiri dari GMNI, LMND, KMHDI, HMI, PMII, GMKI, KAMMI, IMM, dan PMKRI.
Sedianya, pesan dalam papan bunga itu menyoroti sejumlah insiden krusial, di antaranya kaburnya 8 tahanan Polres Way Kanan, 4 tahanan Rutan Polda Lampung, hingga kasus kematian Arianto Tawakal yang diduga melibatkan oknum aparat.
Namun, saat proses pemasangan, pihak vendor dilaporkan mendapat teguran keras dari aparat kepolisian.
Petugas di lapangan tidak hanya melarang pemasangan di area publik sekitar Mapolda, tetapi juga diduga mengeluarkan ancaman akan menghancurkan papan bunga tersebut jika tetap dipasang.
“Ketika simbol kritik mahasiswa saja dilarang dan bahkan diancam dihancurkan, ini menunjukkan resistensi institusi terhadap pengawasan publik,” tegas perwakilan Cipayung Plus Lampung dalam keterangan resminya.
Menurut pihak mahasiswa, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata pembungkaman suara masyarakat sipil dan sikap antikritik. Mereka menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka umum telah dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
“Kritik bukan ancaman bagi kepolisian, tetapi mekanisme koreksi dalam negara hukum yang demokratis. Alih-alih membuka ruang klarifikasi atas rentetan kasus yang ada, yang terjadi justru penghilangan kritik dari ruang publik,” lanjutnya.
Cipayung Plus menilai isi papan bunga tersebut adalah representasi kegelisahan publik atas lemahnya pengamanan tahanan dan dugaan kekerasan aparat yang berujung maut.
Mereka menganggap pelarangan ini hanya akan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Atas insiden ini, Cipayung Plus Provinsi Lampung melayangkan empat tuntutan utama:
1. Mendesak Kapolda Lampung memberikan klarifikasi terbuka terkait pelarangan dan ancaman penghancuran papan bunga pada 27 Februari 2026.
2. Meminta Polda Lampung menjamin kebebasan berekspresi mahasiswa di ruang publik.
3. Menuntut evaluasi terhadap oknum aparat yang menghalangi penyampaian pendapat secara damai.
4. Mendesak pengusutan tuntas secara transparan terkait kasus kaburnya tahanan di Polres Way Kanan dan Rutan Polda Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi terhadap pemasangan papan bunga kritik dari aliansi mahasiswa tersebut.










