• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Agustus 13, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Saat Sumbangan Pendidikan Kehilangan Makna Sukarela

AidilEditorAidil
28/06/2026
in Opini
A A
Saat Sumbangan Pendidikan Kehilangan Makna Sukarela

Adi Chandra Gutama (Ketua Gerakan Pemuda Nusantara/GPN Provinsi Lampung). | Ist

Clickinfo.co.id – Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Negara berkewajiban menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas, terjangkau, dan bebas dari praktik-praktik yang justru membebani masyarakat. Namun, di tengah semangat tersebut, masih ditemukan fenomena yang terus berulang di berbagai sekolah dan madrasah, yakni penarikan iuran komite secara rutin kepada orang tua atau wali peserta didik.

Praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Iuran dipungut setiap bulan dengan nominal yang telah ditentukan, dicatat secara administratif, bahkan tidak jarang orang tua menerima pengingat apabila terlambat membayar.

Kata Bung Chan, Kondisi demikian menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah itu masih dapat disebut sebagai sumbangan sukarela, atau justru telah berubah menjadi pungutan wajib yang dibungkus dengan istilah berbeda?

ArtikelTerkait

Anak Tuha Membara, Saat Negara Datang Terlambat

Bank Tanah Jangan Setengah Hati, Rakyat Menunggu Manfaatnya

Dalam berbagai regulasi, pemerintah sebenarnya telah memberikan batas yang sangat jelas. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan secara tegas antara pungutan dan sumbangan. Pungutan merupakan pembayaran yang bersifat wajib, mengikat, memiliki nominal tertentu, serta ditentukan jangka waktunya. Sebaliknya, sumbangan adalah pemberian yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.

Artinya, apabila terdapat pembayaran yang diwajibkan setiap bulan dengan nominal tetap, maka secara substansi karakteristiknya lebih dekat kepada pungutan daripada sumbangan.

Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi komite untuk menerima bantuan atau sumbangan berdasarkan kesepakatan bersama sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Namun, semangat utama regulasi tersebut adalah menjaga partisipasi masyarakat tetap bersifat sukarela, transparan, akuntabel, dan tidak berubah menjadi beban bagi peserta didik maupun orang tua.

Sebagai Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, saya memandang bahwa keberadaan Komite Sekolah maupun Komite Madrasah merupakan instrumen penting dalam membangun kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat. Komite tidak dibentuk sebagai lembaga pencari dana, melainkan sebagai mitra strategis yang memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan penguatan terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, komite harus menjaga independensi dan integritasnya. Jangan sampai fungsi mulia tersebut bergeser menjadi mekanisme pembiayaan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Lebih jauh lagi, Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 juga secara tegas mengatur berbagai larangan bagi Komite Madrasah, termasuk larangan menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam, maupun perlengkapan sekolah di lingkungan madrasah. Larangan tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap peserta didik agar proses pendidikan tidak dijadikan ruang praktik komersialisasi.

Begitu pula mengenai penggalangan dana. Pasal 11 PMA Nomor 16 Tahun 2020 menegaskan bahwa sumber pendanaan komite berasal dari bantuan dan/atau sumbangan yang tidak mengikat, baik dari masyarakat, organisasi sosial, dunia usaha, dunia industri, maupun pemerintah dan pemerintah daerah. Tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan kepada komite untuk menetapkan pungutan rutin yang bersifat wajib kepada seluruh orang tua peserta didik.

Meski demikian, Bung Chan menegaskan Khusus bagi madrasah negeri, ketentuannya bahkan lebih tegas. Pemerintah telah menyediakan anggaran melalui DIPA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah sebagai sumber pembiayaan operasional pendidikan. Oleh sebab itu, madrasah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua. Ketentuan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah agar akses pendidikan tetap terjaga tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.

Yang perlu dipahami, masyarakat pada dasarnya tidak menolak berpartisipasi dalam pembangunan pendidikan. Orang tua justru memiliki kepedulian tinggi terhadap kemajuan sekolah tempat anaknya belajar. Namun, partisipasi tersebut harus lahir dari kesadaran, bukan dari tekanan administratif ataupun rasa khawatir bahwa anak akan diperlakukan berbeda apabila tidak membayar.

Di sinilah pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang dihimpun harus memiliki dasar hukum yang jelas, dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

GPN Provinsi Lampung mengajak seluruh Komite Sekolah dan Komite Madrasah untuk kembali menempatkan regulasi sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai niat baik meningkatkan mutu pendidikan justru menimbulkan persoalan hukum akibat praktik penggalangan dana yang tidak sesuai ketentuan.

Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Karena itu, seluruh unsur pendidikan harus menjaga kepercayaan publik dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Komite harus menjadi jembatan penghubung antara masyarakat dan sekolah, bukan menjadi sumber polemik yang memunculkan dugaan pungutan liar.

Sudah saatnya praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat dievaluasi secara menyeluruh. Partisipasi masyarakat harus tetap hidup, tetapi harus dilakukan secara sukarela, adil, dan sesuai koridor hukum. Hanya dengan cara itulah dunia pendidikan dapat tumbuh sebagai ruang yang bersih, berintegritas, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan peserta didik.

“Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa,” tandas Bung Chan setelah mempelajari Peraturan Menteri Agama (PMA) yang bersumber dari (https://kemenag.go.id/).

Ditulis oleh: Adi Chandra Gutama (Ketua Gerakan Pemuda Nusantara/GPN Provinsi Lampung) | Minggu, 28 Juni 2026

Via: Adi Chandra Gutama
Tags: OpiniPendidikan
Previous Post

Sultan Bachtiar Najamudin Nahkodai TP Sriwijaya, Pengda Lampung Siap Bersinergi

Next Post

Topik Sanjaya Desak Investigasi Total: Nyawa Peserta Bukan Harga Sebuah Program Negara

Related Posts

Anak Tuha Membara, Saat Negara Datang Terlambat

Anak Tuha Membara, Saat Negara Datang Terlambat

13/08/2026
Bank Tanah Jangan Setengah Hati, Rakyat Menunggu Manfaatnya

Bank Tanah Jangan Setengah Hati, Rakyat Menunggu Manfaatnya

12/08/2026
Agama dan Politik: Haruskah Dipisahkan Secara Diametral?

Agama dan Politik: Haruskah Dipisahkan Secara Diametral?

11/08/2026
Masjid Istiqlal Main Pasar Modal, Contoh Baik atau Bahaya?

Masjid Istiqlal Main Pasar Modal, Contoh Baik atau Bahaya?

11/08/2026
Dokter Benny Mundur, Persoalan Etika Jangan Ikut Berhenti 

Dokter Benny Mundur, Persoalan Etika Jangan Ikut Berhenti 

10/08/2026
Dari Alor, Mahasiswa Mengingatkan Negara

Dari Alor, Mahasiswa Mengingatkan Negara

09/08/2026
Next Post
Topik Sanjaya Desak Investigasi Total: Nyawa Peserta Bukan Harga Sebuah Program Negara

Topik Sanjaya Desak Investigasi Total: Nyawa Peserta Bukan Harga Sebuah Program Negara

Ketua DPD BRN Sumsel Bertemu Jokowi, Bahas Pembangunan Rumah Tahfidz Teman Tuli di Palembang

Ketua DPD BRN Sumsel Bertemu Jokowi, Bahas Pembangunan Rumah Tahfidz Teman Tuli di Palembang

Bareskrim Tampar Sindikat Judol Internasional

Bareskrim Tampar Sindikat Judol Internasional

Rawat Warisan Leluhur, Paguyuban Panji Sewu Gelar Jamasan Pusaka Nusantara di Pringsewu

Rawat Warisan Leluhur, Paguyuban Panji Sewu Gelar Jamasan Pusaka Nusantara di Pringsewu

Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen, KNPI Lampung Sebut Polri Berhasil Rebut Hati Rakyat

Kepercayaan Publik Tembus 82,4 Persen, KNPI Lampung Sebut Polri Berhasil Rebut Hati Rakyat

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, SMPN 11 Palembang Gelar Lomba Pengucapan UUD 1945 hingga Permainan Tradisional
Sulawesi Selatan

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, SMPN 11 Palembang Gelar Lomba Pengucapan UUD 1945 hingga Permainan Tradisional

EditorIrzon
13/08/2026

Clickinfo.co.id - SMP Negeri 11 Palembang menggelar perlombaan edukatif dan permainan tradisional selama empat hari berturut-turut hingga Jumat mendatang. Agenda...

Read more
FSP BUMN Bersatu Beri Masukan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI, Arief Poyuono: Aturan Harus Adaptif

FSP BUMN Bersatu Beri Masukan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI, Arief Poyuono: Aturan Harus Adaptif

13/08/2026
Anak Tuha Membara, Saat Negara Datang Terlambat

Anak Tuha Membara, Saat Negara Datang Terlambat

13/08/2026
PMII Bandar Lampung: UU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas Pemerintah dan DPR

PMII Bandar Lampung: UU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas Pemerintah dan DPR

12/08/2026
RS Alamsyah Ratu Perwiranegara Resmi Berganti Nama, Ditargetkan Jadi Rujukan Kesehatan Sumbagsel

RS Alamsyah Ratu Perwiranegara Resmi Berganti Nama, Ditargetkan Jadi Rujukan Kesehatan Sumbagsel

12/08/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.