Clickinfo.co.id – DALAM konstruksi negara modern, hukum bukan sekadar perangkat normatif yang tertulis dalam undang-undang, melainkan fonda si moral sekaligus instrumen keadilan yang menjamin harkat dan martabat manusia.
Indonesia, sebagai negara yang secara de facto dan de jure telah merdeka dari penjajahan, sejatinya memiliki legitimasi penuh untuk menghadirkan sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat. Namun, realitas yang terjadi justru menghadirkan ironi yang sulit dipungkiri.
Di tengah kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata, sistem penegakan hukum di negeri ini kerap kali menghadirkan rasa ketidakadilan yang, dalam persepsi publik, bahkan lebih menyakitkan dibandingkan masa penjajahan.
Pernyataan ini mungkin terdengar hiperbolik, tetapi berakar dari pengalaman empiris masyarakat yang berhadapan langsung dengan wajah hukum yang kaku, diskriminatif, dan terkadang kehilangan nurani.
Dalam teori negara hukum (rechtstaat), setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Prinsip ini menjadi roh dari sistem peradilan yang beradab.
Namun, dalam praktiknya, prinsip tersebut sering kali terdistorsi oleh berbagai kepentingan, baik politik, ekonomi, maupun kekuasaan.
Salah satu problem klasik yang terus berulang adalah ketimpangan akses terhadap keadilan. Masyarakat kelas bawah kerap berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan hukum.
Keterbatasan ekonomi membuat mereka sulit mendapatkan bantuan hukum yang layak, sementara proses peradilan yang panjang dan mahal menjadi beban tambahan yang tidak ringan.
Di sisi lain, kelompok yang memiliki sumber daya lebih sering kali mampu “mengelola” proses hukum dengan berbagai cara, baik melalui kuasa hukum yang kuat maupun jaringan kekuasaan yang luas.
Kondisi ini menciptakan jurang ketidakadilan yang semakin dalam dan memperkuat persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Permasalahan lain yang tak kalah krusial adalah tumpang tindih regulasi. Dalam sistem pemerintahan yang menganut desentralisasi, relasi antara pemerintah pusat dan daerah seharusnya berjalan harmonis dan saling melengkapi.
Namun, realitas menunjukkan bahwa masih banyak regulasi yang saling berbenturan, baik secara vertikal maupun horizontal.
Ketidaksinkronan aturan ini tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Akibatnya, kepastian hukum yang merupakan salah satu pilar utama negara hukum menjadi kabur. Dalam kondisi seperti ini, hukum tidak lagi menjadi pedoman yang jelas, melainkan justru menjadi sumber ketidakpastian.
Lebih jauh lagi, tumpang tindih regulasi membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Ketika aturan tidak jelas, interpretasi menjadi sangat subjektif. Di sinilah potensi terjadinya praktik-praktik yang menyimpang semakin besar, mulai dari diskriminasi hingga korupsi dalam penegakan hukum.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kualitas sumber daya manusia dalam sistem penegakan hukum menjadi faktor penentu utama. Polisi, jaksa, hakim, dan advokat bukan sekadar profesi, melainkan pilar keadilan yang memikul tanggung jawab besar terhadap nasib masyarakat.
Namun, berbagai kasus yang mencuat ke publik menunjukkan adanya krisis integritas di kalangan aparat penegak hukum. Praktik suap, rekayasa perkara, hingga penyalahgunaan kewenangan menjadi noda yang mencederai kepercayaan publik.
Ketika aparat yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru terlibat dalam ketidakadilan, maka yang runtuh bukan hanya sistem hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Kondisi ini berbahaya. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum, maka potensi munculnya tindakan main hakim sendiri (vigilantisme) menjadi semakin besar. Ini adalah alarm serius bagi keberlangsungan negara hukum.
Menghadapi berbagai persoalan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis dan sistematis untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penegakan hukum. Reformasi ini tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga kultural.
Pertama, negara harus memastikan akses keadilan yang setara bagi seluruh warga negara. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin harus diperluas dan diperkuat, baik dari segi kualitas maupun jangkauan. Negara tidak boleh abai terhadap mereka yang paling rentan dalam sistem hukum.
Kedua, harmonisasi regulasi harus menjadi prioritas. Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan sinkronisasi aturan secara komprehensif untuk menghindari tumpang tindih yang merugikan. Kepastian hukum hanya dapat terwujud jika aturan yang ada jelas, konsisten, dan mudah dipahami.
Ketiga, peningkatan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum harus menjadi agenda utama. Rekrutmen yang transparan, pendidikan yang berorientasi pada nilai-nilai etika, serta pengawasan yang ketat merupakan langkah-langkah yang tidak bisa ditawar.
Keempat, partisipasi publik dalam mengawasi jalannya hukum perlu diperkuat. Masyarakat harus diberi ruang untuk berperan aktif dalam mengawal proses penegakan hukum, baik melalui media, lembaga swadaya masyarakat, maupun mekanisme pengaduan yang efektif.
Tidak boleh ada lagi kejadian-kejadian yang mencederai rasa keadilan di negeri ini.
Indonesia bukan hanya tentang kemerdekaan secara formal, tetapi juga tentang bagaimana kemerdekaan itu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam sistem hukum yang adil dan beradab.
Menjaga harkat dan martabat bangsa tidak cukup dengan retorika. Ini membutuhkan komitmen nyata dari seluruh elemen bangsa, terutama para penegak hukum dan pemangku kebijakan.
Hukum harus kembali kepada hakikatnya, yaitu melindungi, mengayomi, dan menyejahterakan rakyat.
Jika hukum masih menjadi sumber ketakutan, maka kita belum benar-benar merdeka. Namun, jika hukum mampu menjadi sumber keadilan dan harapan, maka di situlah kemerdekaan menemukan maknanya yang sejati.
Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama










