• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 15, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

MK Bebaskan Kritik, Rakyat Diuji Jaga Adab

IrzonEditorIrzon
30/08/2026
in Opini
A A
MK Bebaskan Kritik, Rakyat Diuji Jaga Adab

MK Bebaskan Kritik, Rakyat Diuji Jaga Adab

Clickinfo.co.id – Selamat kepada seluruh rakyat Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP Nasional patut dipandang sebagai peluang penting bagi perjalanan demokrasi Indonesia.

Melalui Putusan Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Jumat, 28 Agustus 2026, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal-pasal tersebut sebelumnya mengatur ancaman pidana terhadap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara, termasuk melalui teknologi informasi.

ArtikelTerkait

Solar Hilang di Lumbung Energi

Dua Tahun Terakhir Mencari Nafkah Kian Sulit, Jamal Pengurus KNPI Lampung: Rakyat Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Harapan

Putusan ini bukan hanya menghapus dua pasal dari sebuah undang-undang. Lebih jauh, MK sedang menegaskan kembali satu prinsip penting dalam negara demokrasi yakni pemerintah adalah pihak yang harus siap dikritik oleh rakyat.

Dan itu memang semestinya demikian. Pemerintah memperoleh mandat dari rakyat. Karena itu, ketika kebijakan publik dinilai keliru, anggaran dianggap tidak tepat sasaran, pelayanan buruk, atau keputusan pemerintah merugikan masyarakat, rakyat harus memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan.

Jangan sampai kritik terhadap kebijakan berubah menjadi ketakutan karena masyarakat khawatir akan dipidana hanya karena menggunakan kata-kata yang dianggap menghina.

MK pada pokoknya melihat persoalan serius pada penggunaan istilah “menghina” yang sangat subjektif. Tanpa batasan yang jelas, kritik, ekspresi politik, penilaian akademik, satire, dan penghinaan dapat dengan mudah bercampur menjadi satu.

Di sinilah letak penting putusan tersebut. Pemerintah dan lembaga negara bukanlah manusia yang memiliki perasaan untuk merasa tersinggung, dipuji atau dihina. Institusi negara adalah subjek hukum yang menjalankan fungsi masyarakat. Karena itu, yang harus dilindungi adalah kehormatan pribadi seseorang melalui ketentuan hukum yang tepat, bukan membangun tembok hukum yang dapat menghalangi kritik terhadap institusi negara.

MK juga menilai ketentuan tersebut berpotensi mereduksi hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan menyampaikan pendapat dan mengekspresikan pikiran.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat agar KUHP Nasional tidak hanya menghidupkan kembali semangat pasal-pasal penghinaan dalam KUHP kolonial yang sebelumnya pernah dibatalkan oleh MK.

Namun, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan. Bebas mengkritik bukan berarti bebas menghina.

Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, tetapi kebebasan selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai agama, adat, budaya dan kesopanan, masyarakat Indonesia semestinya mampu membedakan kritik dengan cacian, ketegasan dengan kebencian, serta keberanian menyampaikan kebenaran dengan tindakan merendahkan orang lain.

Kritik yang baik tidak harus menggunakan kata-kata kasar. Kritik yang tajam tidak harus menghina. Bahkan kritik yang paling keras sekalipun akan jauh lebih bermartabat apabila dibangun berdasarkan fakta, data dan argumentasi.

Di era media sosial, persoalan ini menjadi semakin penting. Satu kalimat yang ditulis dalam hitungan detik dapat menyebar ke jutaan orang. Karena itu, masyarakat harus semakin dewasa dalam menggunakan kebebasan.

Jangan sampai setelah pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dibatalkan, ruang demokrasi justru dipenuhi oleh fitnah, hoaks, makian dan ujaran kebencian.

Begitu pula pemerintah. Jangan menjadikan kritik sebagai musuh. Kritik yang objektif seharusnya diperlakukan sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik. Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang tidak pernah dikritik, melainkan pemerintah yang mampu mendengar kritik, menjawabnya dengan data, memperbaiki kekurangan dan menunjukkan hasil kerja kepada rakyat.

Demokrasi tidak akan sehat jika rakyat hanya boleh memuji. Sebaliknya, demokrasi juga akan kehilangan martabat apabila kebebasan digunakan tanpa etika.

Karena itu, putusan MK ini seharusnya tidak dibaca sebagai kemenangan rakyat untuk menghina pemerintah. Ini adalah kemenangan prinsip bahwa kekuasaan rakyat harus terbuka terhadap kritik.

Pada saat yang sama, masyarakat juga harus menunjukkan bahwa kebebasan tersebut layak dipercaya.

Mari kritik kebijakan pemerintah jika memang salah. Bongkar jika ada penyimpangan. Pertanyakan jika ada kebijakan yang merugikan rakyat. Tetapi lakukan dengan fakta, argumentasi dan bahasa yang bermartabat.

Kita tidak membutuhkan rakyat yang takut mengkritik. Kita juga tidak membutuhkan pemerintah yang alergi terhadap kritik. Yang kita butuhkan adalah masyarakat yang berani bersuara dan pemerintah yang dewasa menerima suara tersebut.

Putusan MK telah membuka ruang yang lebih luas bagi kebebasan berpendapat. Kini tanggung jawab berada di tangan kita semua.

Kritik boleh setajam pisau, tetapi etika jangan sampai hilang. Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya tentang keberanian berbicara, melainkan juga tentang kedewasaan mempertanggungjawabkan apa yang kita katakan.

 

Bandar Lampung, 30 Agustus 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

Tags: KUHP BaruMahkamah Konstitusipasal penghinaan pemerintahPutusan MK
Previous Post

Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Kering di Teluk Betung Barat Terbakar

Next Post

Pengecoran Lantai Dua Beres, Ketua DKM Al Iman Ajak Masyarakat Kawal Gedung Tahfizh

Related Posts

Solar Hilang di Lumbung Energi

Solar Hilang di Lumbung Energi

14/10/2026
Dua Tahun Terakhir Mencari Nafkah Kian Sulit, Jamal Pengurus KNPI Lampung: Rakyat Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Harapan

Dua Tahun Terakhir Mencari Nafkah Kian Sulit, Jamal Pengurus KNPI Lampung: Rakyat Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Harapan

13/10/2026
Gemala Hatta dan Relevansi Kepemimpinan Bung Hatta

Gemala Hatta dan Relevansi Kepemimpinan Bung Hatta

13/10/2026
Sherly Tjoanda Jadi Inspirasi; Karna Rakyat Butuh Bukti, Bukan Sekadar Janji

Sherly Tjoanda Jadi Inspirasi; Karna Rakyat Butuh Bukti, Bukan Sekadar Janji

12/10/2026
Belajar Menolak dari Bung Hatta

Belajar Menolak dari Bung Hatta

12/10/2026
Bung Hatta, Obligasi Negara dan Sepatu Bally

Bung Hatta, Obligasi Negara dan Sepatu Bally

11/10/2026
Next Post
Pengecoran Lantai Dua Beres, Ketua DKM Al Iman Ajak Masyarakat Kawal Gedung Tahfizh

Pengecoran Lantai Dua Beres, Ketua DKM Al Iman Ajak Masyarakat Kawal Gedung Tahfizh

RS Urip Sumoharjo Siapkan Layanan Kedokteran Nuklir, Peserta JKN Tak Perlu Lagi Berobat ke Luar Lampung

RS Urip Sumoharjo Siapkan Layanan Kedokteran Nuklir, Peserta JKN Tak Perlu Lagi Berobat ke Luar Lampung

Festival Krakatau XXXV Libatkan Ribuan Pelajar SMA-SMK dari 15 Kabupaten/Kota

Festival Krakatau XXXV Libatkan Ribuan Pelajar SMA-SMK dari 15 Kabupaten/Kota

Kawasan Konservasi Mangrove Petengoran, Bukti Sinergi Masyarakat dan Kampus Menjaga Pesisir Lampung

Kawasan Konservasi Mangrove Petengoran, Bukti Sinergi Masyarakat dan Kampus Menjaga Pesisir Lampung

Lampung Tapis Karnaval 2026 Meriah, Peserta Terbaik dari Berbagai Kategori Raih Penghargaan

Lampung Tapis Karnaval 2026 Meriah, Peserta Terbaik dari Berbagai Kategori Raih Penghargaan

Murid Sekolah Pelosok Sragi Senang Uang Jajan Utuh Berkat Program Makan Bergizi
Lampung Selatan

Murid Sekolah Pelosok Sragi Senang Uang Jajan Utuh Berkat Program Makan Bergizi

EditorIrzon
14/10/2026

Clickinfo.co.id - Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 3T di Desa Bandar Agung, Kecamatan...

Read more
PWL Minta Polisi Proses Cepat Dugaan Kekerasan terhadap Pewarta di Sukarame Baru

PWL Minta Polisi Proses Cepat Dugaan Kekerasan terhadap Pewarta di Sukarame Baru

14/10/2026
Solar Hilang di Lumbung Energi

Solar Hilang di Lumbung Energi

14/10/2026
Desa TAPIS Dicanangkan, TP PKK Lampung Dorong Kemandirian dan Kesejahteraan Keluarga

Desa TAPIS Dicanangkan, TP PKK Lampung Dorong Kemandirian dan Kesejahteraan Keluarga

13/10/2026
Gubernur Mirza Dorong Ekowisata Hutan untuk Perkuat Pariwisata Lampung

Gubernur Mirza Dorong Ekowisata Hutan untuk Perkuat Pariwisata Lampung

13/10/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.