Clickinfo.co.id – Di tengah derasnya arus informasi digital, kebenaran hari ini tidak lagi berdiri tegak dengan sendirinya. Ia harus diperjuangkan. Ia harus diverifikasi. Dan yang paling penting, ia harus dilindungi dari distorsi yang kian masif.
Kasus beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengatasnamakan dr Tifa menjadi salah satu contoh konkret bagaimana ruang digital kita rentan terhadap manipulasi dan disinformasi.
Pakar telematika Roy Suryo bahkan secara tegas menyebut bahwa konten tersebut berpotensi sebagai hoaks dan mengandung unsur fitnah.
Pernyataan ini bukan sekadar respons personal, melainkan sinyal serius tentang adanya persoalan yang lebih besar, krisis literasi digital dan lemahnya disiplin verifikasi di ruang publik.
Disinformasi bukan lagi sekadar kesalahan informasi. Ia telah berevolusi menjadi alat bahkan senjata untuk membentuk opini, menggiring persepsi, hingga memecah belah masyarakat.
Dalam konteks ini, tangkapan layar yang diduga palsu bukanlah persoalan sederhana.
Ia bisa menjadi alat framing yang sangat efektif, karena tampil dalam bentuk yang seolah-olah “otentik” dan personal.
Dalam teori komunikasi modern, fenomena ini dikenal sebagai manufactured reality, realitas yang direkayasa sedemikian rupa sehingga tampak nyata.
Ketika masyarakat tidak memiliki kemampuan literasi digital yang memadai, maka realitas semu ini dengan mudah diterima sebagai kebenaran.
Padahal, dalam praktik jurnalistik yang sehat, prinsip utama adalah verifikasi.
Tanpa verifikasi, informasi tidak lebih dari sekadar rumor yang berpotensi merusak reputasi dan kepercayaan publik.
Di sinilah pentingnya pendekatan ilmiah dalam membedah sebuah informasi.
Teknologi forensik digital, seperti analisis metadata, pelacakan nomor melalui Call Data Record (CDR), hingga identifikasi pola komunikasi, dapat menjadi alat objektif untuk menguji keaslian suatu konten.
Apa yang disampaikan oleh Roy Suryo mengenai ketidaksesuaian nomor, pola penyebaran, hingga kesalahan penulisan (typo) sebenarnya adalah bagian dari indikator forensik awal.
Dalam kajian ilmiah, indikator seperti ini disebut sebagai anomali data, yakni ketidakwajaran yang membuka ruang bagi dugaan rekayasa.
Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa kesimpulan final tetap harus melalui proses hukum dan investigasi resmi.
Opini publik tidak boleh menggantikan putusan hukum, tetapi dapat menjadi pengingat bahwa kebenaran harus diuji secara objektif.
Kita juga tidak bisa menutup mata terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Hari ini, membuat percakapan palsu, suara tiruan, bahkan video deepfake bukan lagi hal yang sulit.
Teknologi yang seharusnya menjadi alat kemajuan justru berpotensi menjadi instrumen manipulasi jika tidak diiringi dengan etika.
Inilah paradoks zaman digital, semakin canggih teknologi, semakin besar pula potensi penyalahgunaannya.
Tanpa regulasi yang kuat dan kesadaran kolektif, masyarakat akan terus berada dalam situasi di mana kebenaran sulit dibedakan dari kepalsuan. Dan ketika kebenaran menjadi kabur, maka keadilan pun ikut terancam.
Sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab moral untuk tidak menjadi bagian dari rantai penyebaran hoaks.
Setiap tombol “bagikan” yang kita tekan memiliki konsekuensi. Ia bisa menjadi jalan bagi kebenaran, tetapi juga bisa menjadi alat penyebaran fitnah.
Dalam konteks hukum, penyebaran informasi palsu dapat dijerat dengan berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, hukum saja tidak cukup. Diperlukan kesadaran kolektif bahwa integritas informasi adalah fondasi dari demokrasi yang sehat.
Kasus ini sejatinya bukan hanya tentang siapa benar dan siapa salah. Ia adalah cermin dari kondisi kita sebagai bangsa di era digital.
Apakah kita masih menjunjung tinggi nalar? Apakah kita masih menghargai kebenaran? Ataukah kita justru larut dalam arus informasi tanpa kendali?
Demokrasi tidak hanya dibangun melalui pemilu, tetapi juga melalui kualitas informasi yang beredar di tengah masyarakat. Ketika informasi dipenuhi oleh hoaks dan manipulasi, maka demokrasi kehilangan substansinya.
Karena itu, menjaga nalar publik adalah bagian dari menjaga negara.
Perjuangan melawan hoaks bukanlah tugas satu atau dua orang, melainkan tanggung jawab bersama. Kita membutuhkan sinergi antara masyarakat, media, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi ruang yang sehat, adil, dan beradab.
Kebenaran mungkin tidak selalu populer, tetapi ia harus tetap diperjuangkan. Sebab tanpa kebenaran, keadilan hanyalah ilusi.
Bandar Lampung, 27 Maret 2026
Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama












