Clickinfo.co.id – Dalam setiap kebijakan publik yang menyentuh hajat hidup orang banyak, satu nilai yang seharusnya tidak pernah absen adalah empati. Empati bukan sekadar perasaan moral, melainkan fondasi etis yang menentukan apakah sebuah program benar-benar berpihak kepada rakyat atau justru terjebak dalam praktik yang mencederai keadilan sosial.
Polemik terkait pendapatan pengelola dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi cermin retak dari persoalan tersebut.
Ketika publik disuguhi video seorang mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang secara demonstratif berjoget sambil mengklaim memperoleh Rp6 juta per hari, reaksi keras masyarakat sesungguhnya bukan tanpa alasan.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, tindakan tersebut dipersepsikan sebagai bentuk ketidakpekaan sosial yang melukai rasa keadilan publik.
Antara Persepsi dan Realitas Kebijakan
Secara faktual, klarifikasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) menyebutkan bahwa angka Rp6 juta per hari bukanlah laba bersih, melainkan pendapatan kotor yang digunakan untuk membiayai operasional dapur.
Biaya tersebut mencakup investasi sarana dan prasarana, gaji tenaga kerja, utilitas seperti listrik dan air, hingga pemeliharaan fasilitas.
Dalam perspektif kebijakan publik, skema ini dapat dipahami sebagai bagian dari strategi efisiensi negara.
Dibandingkan membangun puluhan ribu dapur secara mandiri dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kemitraan dengan pihak swasta dinilai lebih pragmatis dan cepat dalam implementasi.
Namun demikian, persoalan utama dalam polemik ini bukan semata pada struktur pembiayaan, melainkan pada dimensi komunikasi publik dan etika sosial.
Ketika angka besar dipublikasikan tanpa konteks yang utuh, ruang tafsir publik menjadi liar dan berpotensi melahirkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
Perilaku oknum pengelola yang mempertontonkan klaim pendapatan secara tidak proporsional menunjukkan adanya krisis sensitivitas sosial.
Dalam teori etika publik, pejabat atau mitra pelaksana kebijakan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga persepsi publik terhadap program yang dijalankan.
Di tengah masyarakat yang masih berjuang menghadapi tekanan ekonomi, mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok hingga terbatasnya lapangan kerja, narasi tentang “pendapatan besar” tanpa penjelasan rinci dapat memantik kecemburuan sosial.
Lebih jauh, hal ini berpotensi merusak legitimasi program yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Empati, dalam konteks ini, bukan hanya soal sikap pribadi, tetapi bagian dari akuntabilitas sosial.
Ketika empati hilang, maka yang muncul adalah kesan bahwa program negara telah berubah menjadi ruang eksploitasi keuntungan, meskipun secara administratif belum tentu demikian.
Polemik ini sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan program publik.
Pemerintah melalui BGN telah memberikan klarifikasi, namun langkah tersebut seharusnya tidak bersifat reaktif, melainkan proaktif sejak awal.
Transparansi tidak cukup hanya pada angka, tetapi juga pada struktur biaya, margin keuntungan, serta mekanisme pengawasan.
Dengan demikian, publik dapat memahami bahwa dana yang dikeluarkan negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi celah bagi praktik yang berpotensi menyimpang.
Selain itu, penguatan sistem pengawasan menjadi keharusan. Sanksi pembekuan operasional terhadap oknum yang melanggar merupakan langkah yang tepat, namun harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mitra pelaksana.
Negara tidak boleh memberi ruang bagi perilaku yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Dalam perspektif yang lebih luas, polemik ini mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan publik tidak hanya diukur dari output program, tetapi juga dari integritas para pelaksananya. Etika harus menjadi pilar utama, sejajar dengan efisiensi dan efektivitas.
Program Makan Bergizi Gratis pada dasarnya merupakan langkah progresif dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul. Namun, tanpa pengelolaan yang berintegritas dan berempati, program ini berisiko kehilangan makna sosialnya.
Perilaku yang tidak mencerminkan empati terhadap penderitaan rakyat bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat konstitusi.
Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Kepercayaan publik adalah aset paling berharga dalam tata kelola pemerintahan. Sekali kepercayaan itu terkikis, maka upaya pemulihannya akan jauh lebih sulit dibandingkan membangunnya sejak awal.
Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga upaya menjaga marwah negara.
Pemerintah harus memastikan bahwa setiap program yang dijalankan benar-benar mencerminkan keberpihakan kepada rakyat, baik dalam substansi maupun dalam cara pelaksanaannya.
Lebih dari itu, diperlukan upaya sistematis untuk membangun budaya empati dalam setiap lini pelaksana kebijakan.
Tanpa empati, kebijakan publik akan kehilangan ruhnya dan berpotensi menjadi sekadar proyek administratif yang jauh dari kebutuhan nyata masyarakat.
Polemik SPPG dalam program MBG adalah pelajaran penting bagi semua pihak, pemerintah, mitra pelaksana, dan masyarakat. Bahwa dalam setiap kebijakan publik, transparansi, akuntabilitas, dan empati harus berjalan beriringan.
Di tengah perjuangan rakyat menghadapi tekanan ekonomi, negara tidak boleh abai terhadap dimensi moral dalam setiap kebijakannya.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan sebuah program bukan hanya diukur dari seberapa besar anggaran yang terserap, tetapi dari seberapa besar keadilan dan kesejahteraan yang benar-benar dirasakan oleh rakyat.
Jika empati tetap dijaga, maka kebijakan akan menjadi solusi. Namun jika empati hilang, kebijakan justru berpotensi menjadi sumber persoalan baru.
Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama










