Clickinfo.co.id — Anggota DPRD Kota Palembang Daerah Pemilihan (Dapil) 1 melaksanakan kunjungan reses Masa Persidangan III Tahun 2026 ke Euforia Bar & Resto yang beralamat di Jalan Angkatan 45 No. 2131E, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Selasa, 1 September 2026.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan reses Anggota DPRD Kota Palembang Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Bukit Kecil, Ilir Barat I, Ilir Barat II, dan Gandus.
Dalam kegiatan tersebut, tampak hadir M. Hibbani, Yustin Kurniawan Zendrato, RM. Yusuf Indra Kesuma, Aris Al Kautsar, Yuriana, Jumaidi Wiratama, Nawawi, serta Sabia Apriayana.
Operasional Manager Euforia Bar & Resto, Miji, menyambut baik kunjungan anggota DPRD Kota Palembang tersebut. Menurutnya, kegiatan reses menjadi kesempatan bagi pihak pengelola untuk mendapatkan penjelasan lebih jelas mengenai berbagai aturan yang berkaitan dengan operasional usaha.
“Dengan kunjungan ini cukup bagus bagi kami, karena selama ini ada beberapa aturan mungkin yang memang belum nyambung antara pengelola dengan dinas terkait,” kata Miji.
Ia mengatakan, melalui kunjungan tersebut pihaknya mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai hal-hal yang perlu dilakukan ke depan, termasuk berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengelola usaha.
“Maka dengan adanya kunjungan reses ini jadi kita lebih jelas dan mendapatkan keterangan lebih jelas dan paham, mengerti apa yang harus kami lakukan ke depannya, dan ada kesalahan apa,” ujarnya.
Miji menambahkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah aturan yang penerapannya disesuaikan dengan kondisi dan lokasi usaha, termasuk ketentuan terkait keselamatan pekerja.
“Tadi juga ternyata ada beberapa aturan yang menyesuaikan dengan lokasi untuk titik-titik tertentu dan untuk keselamatan pekerja ke depannya, karena itu demi keselamatan kita semua,” pungkasnya.
Menurut Miji, kehadiran anggota DPRD Kota Palembang dalam kegiatan reses tersebut cukup membantu pihak pengelola dalam memahami berbagai ketentuan yang harus dipenuhi.
“Jumlah karyawan 13 di Euforia Bar & Resto ini. Tenaga kerja hanya 13 orang, dan ternyata seharusnya melebihi 10 karyawan itu harus ada perjanjian kerja. Dan ada SOP-nya dan melalui dinas tenaga kerja,” jelas Miji.
Ia juga menyampaikan bahwa dari sisi jam kerja, pihaknya tidak mengalami persoalan karena jam kerja karyawan tidak melebihi ketentuan yang ditetapkan, yakni delapan jam kerja.
Sementara dari sisi perpajakan, Miji memastikan pihaknya telah memenuhi kewajiban sesuai dengan pendapatan yang diperoleh.
“Kalau jam kerja kami tidak ada masalah, karena memang tidak melebihi dari jam kerja yang ditetapkan, yaitu delapan jam kerja. Dari sisi pajak kita lengkap dan kita sudah setor sesuai dengan pendapatan kita, jadi tidak ada permasalahan,” ujarnya.
Miji berharap kegiatan reses tersebut memberikan manfaat bagi pengelola dan turut membawa dampak positif bagi perkembangan usaha Euforia Bar & Resto ke depan.
“Dengan reses dari anggota DPRD Kota Palembang Dapil 1 ini semoga Euforia Bar & Resto ini bisa ramai,” tutupnya.
















