Clickinfo.co.id – Delapan fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (5/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II A. Benny Raharjo dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar mewakili Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Syaiful mengatakan, penyampaian KUPA-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD. Dokumen tersebut disusun untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah yang terjadi sepanjang tahun 2026.
“Perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian terhadap postur anggaran, tetapi merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah untuk merespons dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” kata Syaiful.
Menurutnya, perubahan anggaran juga diarahkan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik, memenuhi kewajiban daerah serta memastikan program prioritas tetap berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam rancangan tersebut, Pendapatan Daerah Lampung Selatan diproyeksikan mencapai sekitar Rp2,147 triliun. Angka itu meningkat Rp28,53 miliar dibandingkan target awal.
Sementara Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp2,415 triliun atau mengalami peningkatan sekitar Rp194,11 miliar.
Tambahan belanja tersebut antara lain diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, penyelesaian kewajiban pekerjaan fisik tahun 2025, mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui UHC Prioritas, pemanfaatan hibah pemerintah pusat serta optimalisasi SiLPA Tahun Anggaran 2025.
“Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan mencapai Rp290,58 miliar yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 serta penerimaan pinjaman daerah,” jelasnya.
Syaiful menambahkan, penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 mengacu pada Perubahan RKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026. Penyusunannya juga mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, kebijakan pembangunan nasional, arah kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dan kemampuan riil keuangan daerah.
Setelah penyampaian rancangan tersebut, delapan fraksi DPRD Lampung Selatan menyampaikan pandangan umum.
Seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan menerima dan siap melanjutkan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk membahas lebih lanjut arah perubahan anggaran daerah. DPRD dan pemerintah daerah selanjutnya akan mencermati setiap pos anggaran agar kebijakan yang ditetapkan tetap sesuai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dengan pembahasan tersebut, Perubahan APBD Lampung Selatan 2026 diharapkan mampu merespons dinamika keuangan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan program prioritas yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
















