Clickinfo.co.id – Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (Pengda JMSI) Provinsi Lampung menghadiri Studium Generale bertajuk “Eksistensi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Serta Tantangannya” yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Bandar Lampung bekerja sama dengan Universitas Bandar Lampung (UBL), Kamis, 16 Juli 2026, di Mahligai Agung Convention Hall, Gedung Pascasarjana UBL, Bandar Lampung.
Mewakili Ketua Pengda JMSI Lampung Ahmad Novriwan, kegiatan tersebut dihadiri Junaidi Ismail dan Juniardi. Acara berlangsung meriah dengan dihadiri jajaran pengurus PERADI, akademisi, mahasiswa, serta tamu undangan dari berbagai instansi pemerintah dan organisasi profesi.
Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, Bey Sujarwo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dinamika pro dan kontra terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.
“Perbedaan pandangan mengenai KUHP dan KUHAP baru harus dihormati. Tidak ada sesuatu yang sempurna, karena kesempurnaan hanyalah milik Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Bey Sujarwo.
Menurutnya, berbagai masukan dari masyarakat maupun kalangan akademisi menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan implementasi hukum pidana nasional ke depan.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dalam studium generale menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Ia menjelaskan bahwa PERADI merupakan satu-satunya organisasi advokat yang memperoleh delapan kewenangan dari negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Yang diberikan kewenangan oleh negara adalah PERADI. Organisasi lain dipersilakan membentuk organisasi sesuai dengan Undang-Undang tentang kebebasan berserikat dan berkumpul,” kata Otto Hasibuan.
Menurutnya, keberadaan satu organisasi profesi yang menjalankan fungsi kode etik sangat penting untuk menjaga akuntabilitas profesi advokat.
“Kalau organisasinya bermacam-macam, advokat yang melanggar kode etik bisa saja berpindah ke organisasi lain. Semua ini demi kepentingan pencari keadilan,” tegasnya.
Prof. Otto juga mengingatkan bahwa advokat harus memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi agar tidak merugikan masyarakat yang mencari keadilan.
“Advokat harus pintar, berintegritas, dan jangan sekali-kali mengkhianati kliennya,” pesannya.
Dalam paparannya mengenai implementasi KUHP dan KUHAP baru, Prof. Otto menekankan bahwa seluruh aparat penegak hukum maupun advokat perlu memahami perubahan paradigma hukum pidana nasional. Menurutnya, implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum secara formal, tetapi juga mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, due process of law, serta pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.















