• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Tak Terbukti Korupsi, Deden Cahyono Dibebaskan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang

AidilEditorAidil
15/07/2026
in Berita
A A
Tak Terbukti Korupsi, Deden Cahyono Dibebaskan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mesuji 2024. | Ist

Clickinfo.co.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mesuji 2024 senilai Rp347,7 juta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 15 Juli 2026.

Majelis Hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa menyatakan Deden Cahyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ArtikelTerkait

Penelusuran Lapangan Tidak Temukan Bukti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.351.93

Hak Jawab Diabaikan, Pihak Terkait Sesalkan Nusan.id Kembali Tayangkan Berita Dugaan Pupuk Subsidi

“Membebaskan terdakwa Deden Cahyono dari semua dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa saat membacakan amar putusan.

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar Deden Cahyono segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Usai mendengar putusan tersebut, Deden Cahyono langsung melakukan sujud syukur di ruang persidangan.

Kuasa hukum Deden Cahyono, Akbar Hakiki, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Alhamdulillah, klien kami divonis bebas oleh Majelis Hakim,” ujar Akbar usai persidangan.

Akbar menjelaskan, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun dakwaan subsidier yang diajukan JPU.

Dalam perkara tersebut, Deden didakwa dengan Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidier.

“Karena dakwaan primer dan subsidier tidak terbukti, maka terdakwa langsung dibebaskan. Setelah putusan dibacakan, harkat dan martabatnya dipulihkan dan terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan,” jelasnya.

Akbar menegaskan bahwa pihaknya tidak memandang perkara tersebut sebagai persoalan menang atau kalah, melainkan sebagai penegakan keadilan.

“Prinsipnya kami bukan mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Hari ini kita menyaksikan keadilan telah ditegakkan dan terdakwa Deden Cahyono mendapatkan keadilan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang dihadirkan, tidak ditemukan hubungan langsung maupun hubungan kausalitas antara Deden Cahyono dengan timbulnya kerugian negara.

“Deden tidak ada perbuatan yang terbukti, tidak terbukti adanya hubungan langsung atau hubungan kausalitas sehingga membuat kerugian negara tersebut terjadi,” tegas Akbar.

Saat ditanya mengenai penyebab kliennya hingga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, Akbar enggan berspekulasi apakah perkara itu berkaitan dengan motif politik, kriminalisasi, atau faktor lainnya.

“Itu bukan kapasitas saya untuk menarik peristiwa hukum ini, apakah ranah politik atau kriminalisasi dan lain sebagainya. Itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum secara utuh,” ujarnya.

Menurut Akbar, pihak yang memiliki kewenangan mengelola keuangan secara teknis serta memiliki tanggung jawab formal maupun material merupakan bagian yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibuktikan dalam persidangan.

“Siapa yang memiliki kewenangan mengelola keuangan secara teknis dan siapa yang mempunyai tanggung jawab formal maupun material, itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikannya,” pungkasnya.

Tags: Deden CahyonoKorupsiPN Tanjungkarang
Previous Post

Kepsek SONS Palembang: Disiplin adalah Jalan Hidup untuk Meraih Prestasi

Next Post

Penelusuran Lapangan Tidak Temukan Bukti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.351.93

Related Posts

Penelusuran Lapangan Tidak Temukan Bukti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.351.93

Penelusuran Lapangan Tidak Temukan Bukti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.351.93

15/07/2026
Hak Jawab Diabaikan, Pihak Terkait Sesalkan Nusan.id Kembali Tayangkan Berita Dugaan Pupuk Subsidi

Hak Jawab Diabaikan, Pihak Terkait Sesalkan Nusan.id Kembali Tayangkan Berita Dugaan Pupuk Subsidi

15/07/2026
Soroti Sengketa Berita Malpraktik Gigi, Polres Jaksel Panggil Pemred Bongkar Post

Soroti Sengketa Berita Malpraktik Gigi, Polres Jaksel Panggil Pemred Bongkar Post

14/07/2026
Usut Kasus Batu Bara PLTU PLN Rp5 Triliun, FABEM Desak Polri dan Kejagung Solid

Usut Kasus Batu Bara PLTU PLN Rp5 Triliun, FABEM Desak Polri dan Kejagung Solid

14/07/2026
Diduga Tahan Sertifikat Tanah Warga, Kepala BPN Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Lampung

Diduga Tahan Sertifikat Tanah Warga, Kepala BPN Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Lampung

13/07/2026
Anggap Menyimpang dari KUHAP, DPP KAMPUD Kritisi Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

Anggap Menyimpang dari KUHAP, DPP KAMPUD Kritisi Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

12/07/2026
Next Post
Penelusuran Lapangan Tidak Temukan Bukti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.351.93

Penelusuran Lapangan Tidak Temukan Bukti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.351.93

Penelusuran Lapangan Tidak Temukan Bukti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.351.93
Berita

Penelusuran Lapangan Tidak Temukan Bukti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.351.93

EditorAidil
15/07/2026

Clickinfo.co.id – Menindaklanjuti pemberitaan yang dimuat salah satu media mengenai dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di...

Read more
Tak Terbukti Korupsi, Deden Cahyono Dibebaskan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang

Tak Terbukti Korupsi, Deden Cahyono Dibebaskan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang

15/07/2026
Kepsek SONS Palembang: Disiplin adalah Jalan Hidup untuk Meraih Prestasi

Kepsek SONS Palembang: Disiplin adalah Jalan Hidup untuk Meraih Prestasi

15/07/2026
Pengawasan MBG Jadi Sorotan, Kajati Lampung dan Bupati Tanggamus Tinjau SPPG di Kecamatan Pugung

Pengawasan MBG Jadi Sorotan, Kajati Lampung dan Bupati Tanggamus Tinjau SPPG di Kecamatan Pugung

15/07/2026
Hanya Pilih 15 Orang Terbaik, BAZNAS RI Perketat Seleksi Tenga Medis RSB Palembang

Hanya Pilih 15 Orang Terbaik, BAZNAS RI Perketat Seleksi Tenga Medis RSB Palembang

15/07/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.