• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 15, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Tak Terbukti Korupsi, Deden Cahyono Dibebaskan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang

AidilEditorAidil
15/07/2026
in Berita
A A
Tak Terbukti Korupsi, Deden Cahyono Dibebaskan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mesuji 2024. | Ist

Clickinfo.co.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mesuji 2024 senilai Rp347,7 juta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 15 Juli 2026.

Majelis Hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa menyatakan Deden Cahyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ArtikelTerkait

Gantikan Darmawan Prasodjo, FABEM Sumut Nilai Regenerasi Kepemimpinan PLN Sangat Realistis

Dapoer Santan Kuliner Horison Lampung Tawarkan Buffet Tematik Setiap Sabtu Malam

“Membebaskan terdakwa Deden Cahyono dari semua dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa saat membacakan amar putusan.

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar Deden Cahyono segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Usai mendengar putusan tersebut, Deden Cahyono langsung melakukan sujud syukur di ruang persidangan.

Kuasa hukum Deden Cahyono, Akbar Hakiki, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Alhamdulillah, klien kami divonis bebas oleh Majelis Hakim,” ujar Akbar usai persidangan.

Akbar menjelaskan, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun dakwaan subsidier yang diajukan JPU.

Dalam perkara tersebut, Deden didakwa dengan Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidier.

“Karena dakwaan primer dan subsidier tidak terbukti, maka terdakwa langsung dibebaskan. Setelah putusan dibacakan, harkat dan martabatnya dipulihkan dan terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan,” jelasnya.

Akbar menegaskan bahwa pihaknya tidak memandang perkara tersebut sebagai persoalan menang atau kalah, melainkan sebagai penegakan keadilan.

“Prinsipnya kami bukan mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Hari ini kita menyaksikan keadilan telah ditegakkan dan terdakwa Deden Cahyono mendapatkan keadilan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang dihadirkan, tidak ditemukan hubungan langsung maupun hubungan kausalitas antara Deden Cahyono dengan timbulnya kerugian negara.

“Deden tidak ada perbuatan yang terbukti, tidak terbukti adanya hubungan langsung atau hubungan kausalitas sehingga membuat kerugian negara tersebut terjadi,” tegas Akbar.

Saat ditanya mengenai penyebab kliennya hingga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, Akbar enggan berspekulasi apakah perkara itu berkaitan dengan motif politik, kriminalisasi, atau faktor lainnya.

“Itu bukan kapasitas saya untuk menarik peristiwa hukum ini, apakah ranah politik atau kriminalisasi dan lain sebagainya. Itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum secara utuh,” ujarnya.

Menurut Akbar, pihak yang memiliki kewenangan mengelola keuangan secara teknis serta memiliki tanggung jawab formal maupun material merupakan bagian yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibuktikan dalam persidangan.

“Siapa yang memiliki kewenangan mengelola keuangan secara teknis dan siapa yang mempunyai tanggung jawab formal maupun material, itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikannya,” pungkasnya.

Tags: Deden CahyonoKorupsiPN Tanjungkarang
Previous Post

Kepsek SONS Palembang: Disiplin adalah Jalan Hidup untuk Meraih Prestasi

Next Post

Penelusuran Lapangan Tidak Temukan Bukti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.351.93

Related Posts

Gantikan Darmawan Prasodjo, FABEM Sumut Nilai Regenerasi Kepemimpinan PLN Sangat Realistis

Gantikan Darmawan Prasodjo, FABEM Sumut Nilai Regenerasi Kepemimpinan PLN Sangat Realistis

14/10/2026
Dapoer Santan Kuliner Horison Lampung Tawarkan Buffet Tematik Setiap Sabtu Malam

Dapoer Santan Kuliner Horison Lampung Tawarkan Buffet Tematik Setiap Sabtu Malam

13/10/2026
Massa Jarkot Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Pemkot Bandar Lampung

Massa Jarkot Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Pemkot Bandar Lampung

12/10/2026
Bukan Pengawal Pribadi Pejabat, Junaidi Ismail Ingatkan Tim Dokumentasi Taati UU Pers

Bukan Pengawal Pribadi Pejabat, Junaidi Ismail Ingatkan Tim Dokumentasi Taati UU Pers

12/10/2026
Anak Meninggal Sebelum Operasi Usus Buntu, Keluarga Ajukan PK atas Putusan MDP

Anak Meninggal Sebelum Operasi Usus Buntu, Keluarga Ajukan PK atas Putusan MDP

09/10/2026
Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan, Pemprov Lampung Janji Evaluasi Tim Media Gubernur

Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan, Pemprov Lampung Janji Evaluasi Tim Media Gubernur

08/10/2026
Next Post
Penelusuran Lapangan Tidak Temukan Bukti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.351.93

Penelusuran Lapangan Tidak Temukan Bukti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.351.93

Torehkan 10 Emas, Orca Swimming Club Buktikan Kualitas Pembinaan Atlet Muda

Torehkan 10 Emas, Orca Swimming Club Buktikan Kualitas Pembinaan Atlet Muda

Guru Kimia Perkuat Literasi Teknologi melalui Pelatihan FABLAB di FKIP Unila

Guru Kimia Perkuat Literasi Teknologi melalui Pelatihan FABLAB di FKIP Unila

Bila Jaksa Agung Dievaluasi, Kapolri Pun Patut Dievaluasi

Bila Jaksa Agung Dievaluasi, Kapolri Pun Patut Dievaluasi

Komitmen Zero Halinar, Lapas Kotaagung Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Komitmen Zero Halinar, Lapas Kotaagung Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Korupsi di Tengah Bencana, Pengkhianatan terhadap Amanah
Opini

Korupsi di Tengah Bencana, Pengkhianatan terhadap Amanah

EditorIrzon
15/10/2026

Clickinfo.co.id - Sungguh miris ketika dugaan korupsi justru menyeruak dari lingkungan lembaga yang bertugas melindungi masyarakat saat bencana. Di tengah...

Read more
Peringati HUT ke-81 PMI, Pengurus Kota Metro Masa Bakti 2026–2031 Resmi Dilantik

Peringati HUT ke-81 PMI, Pengurus Kota Metro Masa Bakti 2026–2031 Resmi Dilantik

14/10/2026
Murid Sekolah Pelosok Sragi Senang Uang Jajan Utuh Berkat Program Makan Bergizi

Murid Sekolah Pelosok Sragi Senang Uang Jajan Utuh Berkat Program Makan Bergizi

14/10/2026
PWL Minta Polisi Proses Cepat Dugaan Kekerasan terhadap Pewarta di Sukarame Baru

PWL Minta Polisi Proses Cepat Dugaan Kekerasan terhadap Pewarta di Sukarame Baru

14/10/2026
Gantikan Darmawan Prasodjo, FABEM Sumut Nilai Regenerasi Kepemimpinan PLN Sangat Realistis

Gantikan Darmawan Prasodjo, FABEM Sumut Nilai Regenerasi Kepemimpinan PLN Sangat Realistis

14/10/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.