Clickinfo.co.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan Pengawasan Pajak dan Retribusi Daerah Terintegrasi terhadap objek pajak hotel dan restoran yang dijadwalkan berlangsung pada 6–10 Juli 2026. Langkah strategis ini dimulai pada Senin, 6 Juli 2026, guna memperkuat kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengawasan dilakukan secara langsung di sejumlah hotel, penginapan, dan restoran di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah memastikan para pelaku usaha telah memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi daerah secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pengawasan dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Pesisir Barat, Armen Qodar, S.P., M.M., didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Henri Dunan, S.E., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesrawan Wanita, S.IP., M.M., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makmur Hidayat, S.Pi., M.M., Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Rena Novasari, S.H., M.M., Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian M. Belly Oscar, S.H., M.H., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Cahyadi Muis, S.IP., beserta jajaran tim pengawasan terpadu.
Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Badan Pendapatan Daerah melakukan pengawasan terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hotel dan restoran serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu. Sementara itu, Inspektorat memberikan asistensi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tim.
Dinas PUPR melakukan pemeriksaan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). DPMPTSP memastikan kelengkapan perizinan usaha hotel dan restoran. Adapun Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif melakukan verifikasi data kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara serta administrasi perizinan kepariwisataan, termasuk perizinan penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan warga negara asing. Satuan Polisi Pamong Praja bertugas melakukan pengamanan sekaligus penegakan peraturan daerah selama kegiatan berlangsung. Sementara itu, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian bertanggung jawab melakukan publikasi kegiatan serta menyampaikan informasi, kebijakan, dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap pajak dan retribusi daerah.
Selama pelaksanaan pengawasan, para pengelola hotel dan restoran menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat juga akan terus melakukan pemantauan secara konsisten hingga akhir bulan dan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang masih tidak taat terhadap kewajiban perpajakan.
Kepatuhan wajib pajak diharapkan mampu meningkatkan PAD yang selanjutnya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.
Melalui kegiatan Pengawasan Pajak dan Retribusi Daerah Terintegrasi ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola perpajakan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendorong partisipasi aktif seluruh wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.











