Clickinfo.co.id – Ada satu pemandangan yang mengundang perdebatan luas ketika Presiden Prabowo Subianto meminta awak media meninggalkan ruangan sebelum melanjutkan pidato dalam Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).
Kalimat yang disampaikan Presiden memang santun. Tidak ada bentakan, tidak ada pengusiran secara kasar, bahkan disertai ungkapan hormat kepada para wartawan.
Namun, dalam dunia komunikasi publik, substansi sering kali lebih penting daripada pilihan diksi.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, di manakah posisi wartawan dalam kehidupan demokrasi Indonesia?
Sebagian pihak memandang langkah Presiden sebagai sesuatu yang wajar. Kepala negara tentu memiliki hak untuk menyampaikan informasi strategis dalam forum terbatas, terlebih apabila menyangkut data yang bersifat sensitif, berkaitan dengan keamanan nasional, diplomasi, atau kepentingan negara yang belum layak dipublikasikan.
Pandangan itu patut dihormati. Negara memang mengenal informasi yang dikecualikan. Tidak semua dokumen dapat dibuka kepada publik pada saat yang sama.
Dalam perspektif hukum administrasi negara maupun tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat ruang bagi pejabat negara untuk menggelar rapat tertutup sepanjang memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata mengenai kerahasiaan informasi. Yang menjadi perhatian adalah simbol penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Wartawan bukan hanya orang yang memegang kamera atau mikrofon. Wartawan adalah salah satu instrumen utama demokrasi.
Mereka menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, mengawasi jalannya kekuasaan, sekaligus menjadi penghubung antara pemerintah dengan rakyat.
Tanpa wartawan, masyarakat hanya akan menerima informasi sepihak. Tanpa pers yang bebas, ruang kritik akan menyempit. Tanpa jurnalisme yang independen, demokrasi kehilangan salah satu fondasi terpentingnya.
Oleh sebab itu, penghormatan terhadap profesi wartawan sejatinya merupakan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Dalam praktik jurnalistik modern sebenarnya telah dikenal mekanisme komunikasi yang sangat dihormati oleh insan pers, yaitu “off the record” .
Istilah ini bukan hanya kebiasaan, melainkan bagian dari etika profesional yang dipahami oleh wartawan.
Ketika narasumber secara tegas menyatakan bahwa bagian tertentu merupakan “off the record” , wartawan profesional memiliki kewajiban moral dan etik untuk tidak mempublikasikannya.
Hubungan saling percaya antara narasumber dan jurnalis selama puluhan tahun dibangun di atas prinsip tersebut.
Karena itu, sebagian kalangan mempertanyakan apakah benar seluruh wartawan harus diminta keluar apabila yang hendak disampaikan hanyalah informasi yang tidak boleh dipublikasikan.
Tentu terdapat perbedaan antara forum yang benar-benar bersifat rahasia negara dengan forum akademik yang dihadiri ribuan peserta.
Jika informasi tersebut memang termasuk kategori rahasia negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka forum tertutup dapat dipahami.
Akan tetapi, apabila yang dimaksud hanyalah kekhawatiran terhadap kemungkinan salah tafsir atau pemotongan kutipan, mekanisme komunikasi jurnalistik sebenarnya telah menyediakan jalan keluar yang lebih elegan.
Kepercayaan merupakan modal utama hubungan antara pemerintah dan media.
Pers bukan lawan pemerintah. Pers juga bukan alat propaganda pemerintah. Pers adalah mitra kritis pemerintah.
Ketika pemerintah berhasil, pers akan memberitakannya. Ketika pemerintah keliru, pers berkewajiban mengingatkan.
Keduanya tidak sedang bertarung, melainkan menjalankan fungsi masing-masing demi kepentingan rakyat.
Dalam perspektif demokrasi konstitusional, kedudukan wartawan tidak lebih rendah dibandingkan profesi lain.
Akademisi memiliki peran menciptakan ilmu pengetahuan. Hakim menegakkan hukum. Dokter menjaga kesehatan masyarakat. Guru mencerdaskan kehidupan bangsa.
Begitu pula wartawan. Mereka menjaga kualitas informasi publik, mengawal transparansi, dan memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor akuntabilitas.
Tidak ada alasan untuk menempatkan salah satu profesi sebagai kasta tertinggi maupun kasta terendah. Seluruh profesi memiliki kemuliaan apabila dijalankan dengan integritas.
Namun, penghormatan terhadap wartawan memiliki dimensi yang berbeda karena mereka menjalankan amanat konstitusi mengenai kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Ketika profesi wartawan diperlakukan seolah cukup dikeluarkan dari ruang diskusi yang menyangkut kepentingan publik, muncul kekhawatiran bahwa akses informasi masyarakat ikut dipersempit.
Di sisi lain, kritik terhadap peristiwa ini juga harus disampaikan secara proporsional.
Tidak tepat apabila setiap forum tertutup langsung dianggap sebagai bentuk anti-demokrasi.
Pemerintahan mana pun tetap membutuhkan ruang diskusi yang bersifat internal. Presiden, menteri, aparat pertahanan, maupun lembaga negara lainnya mempunyai informasi yang memang tidak dapat dibuka seluruhnya kepada publik.
Karena itu, yang perlu dibangun adalah keseimbangan antara kepentingan negara dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Pemerintah berhak menjaga rahasia negara. Pers berhak menjalankan fungsi jurnalistik. Keduanya dapat berjalan berdampingan apabila dibangun di atas rasa saling menghormati.
Bagi saya pribadi, yang paling penting bukanlah memperdebatkan apakah Presiden bermaksud mengusir wartawan atau tidak.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak pernah lahir budaya yang menempatkan wartawan sebagai pihak yang mudah disingkirkan ketika pembicaraan memasuki bagian yang dianggap penting. Justru pada saat itulah kehadiran pers sering kali paling dibutuhkan.
Bangsa yang besar bukan hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi, kecanggihan teknologi, atau kemegahan infrastruktur.
Bangsa besar juga lahir dari keberanian menghormati kebebasan berpikir, kebebasan akademik, dan kebebasan pers secara bersamaan.
Akademisi membangun peradaban melalui ilmu pengetahuan. Pemerintah membangun negara melalui kebijakan. Wartawan membangun kepercayaan publik melalui informasi yang benar.
Ketiganya merupakan pilar yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan.
Oleh karena itu, demi menjaga kehormatan pemerintah, kewibawaan negara, serta kualitas demokrasi Indonesia, setiap pejabat publik, termasuk Presiden sebagai kepala negara, seyogianya terus memperkuat hubungan yang saling menghormati dengan insan pers.
Sebab, menghormati wartawan pada hakikatnya bukan semata menghormati sebuah profesi, melainkan menghormati hak rakyat untuk mengetahui, memahami, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Demokrasi yang sehat tidak lahir dari ruang yang tertutup rapat, melainkan dari kepercayaan antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pers yang sama-sama bekerja demi Indonesia.
Bandar Lampung, 27 Juni 2026
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung
















