• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 25, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Praduga Tak Bersalah Jangan Dikalahkan oleh Opini

IrzonEditorIrzon
25/06/2026
in Opini
A A
Praduga Tak Bersalah Jangan Dikalahkan oleh Opini

Praduga Tak Bersalah Jangan Dikalahkan oleh Opini

Clickinfo.co.id – Dalam negara hukum, salah satu prinsip paling mendasar adalah asas “presumption of innocence” atau praduga tidak bersalah. Asas ini bukan hanya teori hukum yang diajarkan di ruang kuliah, melainkan fondasi utama yang menjaga agar kekuasaan negara tidak berubah menjadi alat penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itulah, setiap pendapat yang berkembang di ruang publik mengenai suatu perkara hukum harus ditempatkan dalam koridor yang menghormati prinsip tersebut.

Termasuk ketika membahas perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan sejumlah tokoh publik seperti Roy Suryo dan dr. Tifa.

ArtikelTerkait

EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum “Kelaparan”

Tangis yang Tak Terdengar

Belakangan, muncul pernyataan dari Indonesia Police Watch (IPW) yang menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif hukum dan etika demokrasi.

Dalam pandangan IPW, penahanan yang dilakukan penyidik dan tidak dilanjutkannya penahanan oleh kejaksaan dianggap sebagai sesuatu yang “mengherankan”, bahkan memunculkan dugaan adanya intervensi politik tingkat tinggi.

Pendapat tersebut tentu sah sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Namun kebebasan berpendapat juga harus tunduk pada logika hukum yang sehat dan prinsip-prinsip negara hukum.

Justru yang patut menjadi perhatian adalah ketika opini publik mulai menggiring kesimpulan-kesimpulan yang belum terbukti secara hukum.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, perbedaan sikap antara penyidik dan penuntut umum bukanlah sesuatu yang luar biasa.

Keduanya memang berada dalam satu sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), tetapi masing-masing memiliki kewenangan independen yang diberikan oleh undang-undang.

Penyidik memiliki kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sementara jaksa memiliki kewenangan tersendiri untuk menentukan apakah penahanan masih diperlukan setelah tahap pelimpahan perkara.

Dengan demikian, keputusan kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan tidak otomatis menunjukkan adanya kejanggalan, apalagi langsung dikaitkan dengan dugaan intervensi politik tingkat tinggi.

Logika seperti itu justru berbahaya karena berpotensi membangun asumsi tanpa bukti.

Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang dapat diuji.

Jika dugaan intervensi politik memang ada, tentu harus disertai data, bukti, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan cuma asumsi yang lahir dari ketidakpuasan terhadap suatu keputusan hukum.

Lebih jauh lagi, terdapat persoalan mendasar ketika opini-opini publik mulai membentuk persepsi bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka seolah-olah sudah pasti bersalah.

Padahal status tersangka bukanlah status terpidana. Status tersangka hanya menunjukkan bahwa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Apakah seseorang benar-benar bersalah atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui proses pembuktian yang adil, terbuka, dan independen.

Di sinilah pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Negara yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari banyaknya orang yang ditahan. Negara yang beradab mengukur keberhasilan penegakan hukum dari sejauh mana proses hukum berjalan adil, objektif, transparan, dan menghormati hak-hak setiap warga negara.

Kita tentu ingin hukum ditegakkan. Namun kita juga tidak boleh membiarkan hukum berubah menjadi instrumen tekanan opini publik.

Salah satu pelajaran penting dari sejarah peradilan modern adalah banyaknya kasus di berbagai negara di mana seseorang telah dihakimi oleh opini publik jauh sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Ketika pengadilan akhirnya memutuskan berbeda, masyarakat justru kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum karena sejak awal telah digiring pada kesimpulan tertentu.

Fenomena semacam ini tidak boleh terjadi di Indonesia..Perkara yang sedang berjalan harus dibuktikan di pengadilan, bukan di media sosial, bukan di ruang diskusi politik, dan bukan pula melalui perang opini.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya narasi bahwa jaksa harus mampu membuktikan perkara agar tidak berakhir dengan putusan bebas atau lepas.

Pernyataan semacam itu secara tidak langsung dapat menciptakan tekanan psikologis terhadap independensi penuntutan maupun independensi hakim.

Padahal dalam negara hukum yang demokratis, putusan bebas bukanlah kegagalan hukum.

Putusan bebas justru merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah apabila alat bukti yang diajukan tidak mampu membuktikan dakwaan secara meyakinkan.

Hakim tidak bertugas menyenangkan opini publik. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan fakta persidangan.

Karena itu, masyarakat seharusnya berhati-hati terhadap setiap narasi yang berpotensi menggiring kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Apalagi ketika narasi tersebut menyangkut perkara yang memiliki dimensi politik tinggi dan melibatkan tokoh-tokoh nasional.

Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kita harus menjaga agar hukum tetap berdiri di atas semua kepentingan.

Kita juga perlu kritis terhadap setiap pendapat yang berusaha membangun asumsi tanpa bukti yang memadai. Kritik terhadap aparat penegak hukum tentu diperlukan dalam negara demokrasi. Namun kritik yang baik adalah kritik yang berbasis fakta, bukan dugaan yang belum teruji.

Dalam konteks inilah, masyarakat berhak bertanya, apakah opini yang berkembang benar-benar murni didasarkan pada kepentingan penegakan hukum, atau justru terdapat kepentingan lain yang sedang bekerja di baliknya?

Pertanyaan tersebut sah diajukan sebagai bagian dari kontrol publik. Sebab transparansi dan akuntabilitas berlaku untuk semua pihak, bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga kelompok-kelompok yang mengatasnamakan pengawasan publik.

Karena yang harus dijaga bukan hanya kredibilitas polisi atau kejaksaan, melainkan marwah negara hukum Indonesia itu sendiri.

Demi menjaga kewibawaan, kemuliaan, dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata rakyat maupun masyarakat internasional, setiap pihak seharusnya mengedepankan prinsip objektivitas, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah.

Biarkan pengadilan yang berbicara melalui putusannya. Sebab di negara hukum, kebenaran tidak ditntukan oleh siapa yang paling keras beropini, melainkan oleh fakta, alat bukti, dan putusan hakim yang independen.

Negara hukum tidak dibangun oleh prasangka, melainkan oleh pembuktian. Ketika opini berusaha mendahului putusan pengadilan, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seseorang, tetapi juga martabat keadilan itu sendiri.

 

Bandar Lampung, 25 Juni 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung

Tags: dr TifaPraduga Tak BersalahRoy Suryo
Previous Post

Bupati Tanggamus Dukung Pembentukan JMSI Kabupaten, Perkuat Ekosistem Media Siber Profesional

Next Post

Buka Peluang Amal Jariyah, Panitia Ajak Donatur Sukseskan Pembangunan Pondok Tahfidz Al Iman

Related Posts

EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum "Kelaparan"

EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum “Kelaparan”

24/06/2026
Tangis yang Tak Terdengar

Tangis yang Tak Terdengar

24/06/2026
Lima Detik untuk Keadilan

Lima Detik untuk Keadilan

23/06/2026
Belajar dari Suporter Kolombia

Belajar dari Suporter Kolombia

22/06/2026
Kartu Merah Almiron dan Pelajaran Besar Transparansi Hukum di Indonesia

Kartu Merah Almiron dan Pelajaran Besar Transparansi Hukum di Indonesia

21/06/2026
Menanti Putusan Hukum Perkara Roy Suryo dan dr. Tifa

Menanti Putusan Hukum Perkara Roy Suryo dan dr. Tifa

20/06/2026
Next Post
Buka Peluang Amal Jariyah, Panitia Ajak Donatur Sukseskan Pembangunan Pondok Tahfidz Al Iman

Buka Peluang Amal Jariyah, Panitia Ajak Donatur Sukseskan Pembangunan Pondok Tahfidz Al Iman

Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkab Pesisir Barat Kebut Penyusunan Perbup

Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkab Pesisir Barat Kebut Penyusunan Perbup

Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkab Pesisir Barat Kebut Penyusunan Perbup
Pesisir Barat

Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkab Pesisir Barat Kebut Penyusunan Perbup

EditorIrzon
25/06/2026

Clickinfo.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat mempercepat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan, Penanganan, dan Monitoring Perkawinan di Bawah...

Read more
Buka Peluang Amal Jariyah, Panitia Ajak Donatur Sukseskan Pembangunan Pondok Tahfidz Al Iman

Buka Peluang Amal Jariyah, Panitia Ajak Donatur Sukseskan Pembangunan Pondok Tahfidz Al Iman

25/06/2026
Praduga Tak Bersalah Jangan Dikalahkan oleh Opini

Praduga Tak Bersalah Jangan Dikalahkan oleh Opini

25/06/2026
Bupati Tanggamus Dukung Pembentukan JMSI Kabupaten, Perkuat Ekosistem Media Siber Profesional

Bupati Tanggamus Dukung Pembentukan JMSI Kabupaten, Perkuat Ekosistem Media Siber Profesional

24/06/2026
Dugaan Perluasan Tambak hingga Talagening Mulai Ditelusuri Instansi Terkait

Dugaan Perluasan Tambak hingga Talagening Mulai Ditelusuri Instansi Terkait

24/06/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.