Clickinfo.co.id – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memastikan penyaluran gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dapat dicairkan mulai 2 Juni 2026.
Kebijakan menyasar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur saat diwawancarai awak media usai melaksanakan ibadah Shalat Iduladha 1447 Hijriah di Bandar Lampung, Rabu, 27 Mei 2026.
Merespons instruksi kepala daerah, Gubernur meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung untuk bergerak cepat mempersiapkan segala teknis penyaluran. BPKAD diminta cermat menghitung kebutuhan anggaran serta menata manajemen kas daerah agar pembayaran tidak meleset dari jadwal.
Langkah taktis ini disiapkan sebagai bentuk komitmen konkret Pemprov Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur, sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat menjelang masuknya tahun ajaran baru sekolah.
“Penyaluran gaji ketiga belas ini sangat krusial untuk membantu kawan-kawan ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka dan keperluan rumah tangga lainnya. Selain itu, kita harapkan ada dampak domino positif terhadap perputaran ekonomi di daerah,” ujar Iyai Mirza, sapaan akrab Gubernur.
Gubernur menilai, kucuran dana segar ini tidak sekadar bentuk apresiasi atas kinerja pelayanan publik para aparatur selama ini, melainkan juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi yang efektif guna mendorong tingkat konsumsi domestik.
Melalui pemenuhan hak berkala ini, Pemprov Lampung berharap motivasi dan produktivitas kerja para ASN di berbagai satuan kerja dapat terus meningkat demi menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat luas.
Adapun tiga regulasi yang menjadi payung hukum dan dasar pencairan gaji ketiga belas di Provinsi Lampung untuk tahun anggaran 2026 meliputi:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.
3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 terkait Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas dari APBD.













