• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Mei 7, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Jerat Digital Tanpa Hukum 

IrzonEditorIrzon
07/05/2026
in Opini
A A
Jerat Digital Tanpa Hukum 

Jerat Digital Tanpa Hukum 

Clickinfo.co.id – Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sedang tumbuh menjadi monster baru di ruang digital Indonesia. Polarisasi ini tidak kasat mata, tetapi dampaknya nyata menghancurkan martabat, merusak psikologis, dan mengunci korban dalam trauma berkepanjangan.

Ironisnya, ketika kejahatan tersebut berevolusi dengan kecepatan teknologi, respons negara justru berjalan tertatih, bahkan dalam banyak kasus tampak gagap.

Pertanyaannya sederhana, negara ini benar-benar hadir atau hanya sibuk beretorika?

ArtikelTerkait

Darurat Perlindungan Anak di Pesantren

Bayang-Bayang Kriminalisasi dalam KUHP Baru 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memang layak diapresiasi sebagai tonggak penting.

Namun, dalam konteks KSBE yang semakin kompleks, undang-undang ini belum cukup tajam untuk menembus realitas kejahatan digital hari ini.

Sementara pelaku sudah menggunakan kecerdasan buatan untuk menciptakan deepfake pornography, memalsukan suara melalui voice cloning, hingga melakukan pelecehan di ruang virtual, hukum kita masih berkutat pada definisi-definisi yang tertinggal satu langkah atau bahkan lebih.

Di sinilah letak masalah mendasarnya hukum kita reaktif, bukan antisipatif. Teknologi tidak menunggu regulasi. Ia bergerak liar, cepat, dan tanpa kompromi.

Ketika hukum gagal mengejar, maka yang terjadi adalah kekosongan perlindungan. Dalam kekosongan itulah pelaku menemukan ruang bermainnya.

Lebih memprihatinkan lagi, dalam praktik penegakan hukum, korban KSBE kerap menghadapi ironi pahit, alih-alih dilindungi, mereka justru berpotensi dikriminalisasi.

Tumpang tindih antara UU TPKS dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menciptakan jebakan hukum yang membahayakan korban.

Tidak sedikit kasus di mana korban yang berusaha melapor justru dihadapkan pada ancaman pasal kesusilaan. Ini bukan cuma kelalaian, tetapi kegagalan sistemik.

Bagaimana mungkin korban diminta berani melapor jika hukum sendiri tidak memberikan rasa aman?

Sementara itu, karakter dunia digital yang abadi memperparah situasi. Sekali konten intim tersebar, maka tidak pernah benar-benar hilang.

Konten terlarang tersebut bisa muncul kembali kapan saja, di mana saja, dan dalam bentuk apa saja.

Bagi korban, ini bukan sekadar kejahatan sesaat, melainkan hukuman seumur hidup yang terus diputar ulang oleh algoritma.

Data dan fakta yang muncul ke permukaan seharusnya sudah cukup menjadi alarm keras.

Kasus-kasus seperti pelecehan di grup percakapan mahasiswa, hingga eksploitasi seksual anak secara daring yang semakin marak terjadi, semuanya menunjukkan satu hal yakni kita sedang menghadapi krisis serius, bukan insiden sporadis.

Namun respons yang muncul sering kali normatif, seremonial, dan minim terobosan. Pernyataan keras di ruang publik tidak diikuti dengan langkah konkret di lapangan. Inilah yang membuat publik mulai jenuh dan korban semakin tidak percaya.

Penegakan hukum terhadap KSBE tidak bisa lagi menggunakan pendekatan konvensional. Aparat penegak hukum harus dibekali kemampuan forensik digital yang mumpuni.

Bukan sekadar memahami hukum di atas kertas, tetapi juga mampu menelusuri jejak digital yang kompleks dan lintas batas negara. Tanpa itu, pelaku akan selalu selangkah lebih maju.

Di sisi lain, negara harus berhenti bermain di wilayah abu-abu regulasi. Harmonisasi antara UU TPKS dan UU ITE adalah keniscayaan, bukan pilihan.

Tidak boleh ada lagi pasal yang justru menjadi bumerang bagi korban. Hukum harus berdiri jelas melindungi yang lemah dan menghukum yang bersalah.

Lebih jauh, pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi adalah sebuah keharusan. Kejahatan berbasis kecerdasan buatan harus diatur secara eksplisit.

Jika tidak, maka hukum akan terus tertinggal, dan keadilan hanya menjadi ilusi.

Namun yang paling penting dari semua itu adalah keberanian politik.

Tanpa kemauan serius dari para pemangku kebijakan, semua wacana hanya akan berakhir sebagai dokumen tanpa daya.

Negara tidak boleh bersikap setengah hati dalam menghadapi kejahatan yang merusak masa depan generasi.

KSBE bukan hanya isu hukum. Tetapi soal martabat manusia. Soal kehormatan bangsa. Soal apakah negara benar-benar berpihak pada korban, atau justru membiarkan mereka berjuang sendirian di tengah hutan digital yang buas.

Jika negara terus lamban, maka satu per satu korban akan jatuh bukan karena mereka lemah, tetapi karena sistem gagal melindungi mereka.

Negara harus berhenti menjadi penonton di negerinya sendiri. Saatnya bertindak tegas, terukur, dan tanpa kompromi.

Hukum harus dipertajam, aparat harus diperkuat, dan korban harus dipastikan terlindungi.

Jika tidak, maka kita sedang membiarkan kejahatan tumbuh dan keadilan mati perlahan.

 

Bandar Lampung, 7 Mei 2026

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

Tags: Junaidi IsmailKekerasan Seksual Berbasis ElektronikKSBE
Previous Post

Tim Hukum BRN Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Gres Natali

Related Posts

Darurat Perlindungan Anak di Pesantren

Darurat Perlindungan Anak di Pesantren

06/05/2026
Bayang-Bayang Kriminalisasi dalam KUHP Baru 

Bayang-Bayang Kriminalisasi dalam KUHP Baru 

05/05/2026
Darurat Keamanan Daycare Indonesia

Darurat Keamanan Daycare Indonesia

04/05/2026
Ketika MBG Gagal Menyentuh Buruh 

Ketika MBG Gagal Menyentuh Buruh 

03/05/2026
Transaksi Naik, Utang Jalan

Transaksi Naik, Utang Jalan

02/05/2026
Main di Lampung, Bhayangkara Serasa Tim Tamu 

Main di Lampung, Bhayangkara Serasa Tim Tamu 

01/05/2026
Jerat Digital Tanpa Hukum 
Opini

Jerat Digital Tanpa Hukum 

EditorIrzon
07/05/2026

Clickinfo.co.id - Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sedang tumbuh menjadi monster baru di ruang digital Indonesia. Polarisasi ini tidak kasat...

Read more
Tim Hukum BRN Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Gres Natali

Tim Hukum BRN Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Gres Natali

06/05/2026
Perkuat Publikasi Ilmiah, FKIP Unila Jalin Kerja Sama ICOPE 2026

Perkuat Publikasi Ilmiah, FKIP Unila Jalin Kerja Sama ICOPE 2026

06/05/2026
Perkuat Perlindungan Anak, PKBI Gelar Pelatihan Pendamping ABH di Lampung

Perkuat Perlindungan Anak, PKBI Gelar Pelatihan Pendamping ABH di Lampung

06/05/2026
Diskominfotiksan Pesisir Barat Dampingi Integrasi JDIH ke JDIHN BPHN RI

Diskominfotiksan Pesisir Barat Dampingi Integrasi JDIH ke JDIHN BPHN RI

06/05/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.