Clickinfo.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heldawati dan Arma Suri.
Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap kedua perempuan itu oleh penyidik Polres Tanggamus tidak sah demi hukum.
Sidang putusan yang berlangsung di ruang utama PN Kota Agung pada Selasa, 5 Mei 2026 ini dipimpin oleh hakim tunggal Diyan, SH, MH.
Dalam amar putusannya, hakim menilai proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim juga membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan kepolisian, sekaligus memerintahkan pemulihan serta rehabilitasi nama baik kedua pemohon.
Dalam persidangan, kedua pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanggamus, yakni Sherli Dian Meiliyandi, SH, MH, dan Nuzirwan, SH. Sementara pihak termohon dihadiri oleh perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung bersama Polres Tanggamus.
Tim kuasa hukum pemohon menyambut baik putusan hakim. Mereka menegaskan bahwa sejak awal proses penetapan tersangka terhadap kliennya memang melanggar prosedur formal kedinasan.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami jelas tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku,” ujar tim kuasa hukum seusai persidangan.
Meski berhasil memenangkan gugatan praperadilan, tim hukum LBH Tanggamus menyatakan tidak akan berhenti pada putusan ini saja. Mereka tengah bersiap mengambil langkah hukum lanjutan setelah berdiskusi dengan pihak keluarga korban.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melaporkan balik penyidik Polres Tanggamus ke fungsi pengawasan internal kepolisian atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara.
“Kami akan bermusyawarah dahulu dengan klien untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan melaporkan penyidik Polres Tanggamus atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya.
















