Clickinfo.co.id — Kasus peretasan akun WhatsApp kembali terjadi dan menimbulkan kekhawatiran setelah dimanfaatkan untuk aksi penipuan yang berpotensi merugikan korban secara finansial. Kali ini, akun yang disalahgunakan terdaftar atas nama Khoiriyah, Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Tanggamus.
Pelaku diketahui menggunakan identitas dan nomor tersebut untuk mengirim pesan kepada sejumlah kontak dengan modus meminjam uang. Berdasarkan tangkapan layar percakapan, pelaku meminta pinjaman sebesar Rp2 juta dengan janji akan dikembalikan pada keesokan harinya.
Sejumlah kejanggalan terdeteksi, salah satunya muncul notifikasi “Kode keamanan Anda dengan Ketua Khoiriyah telah berubah”. Notifikasi ini menjadi indikasi bahwa akun telah dipindahkan ke perangkat lain atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Khoiriyah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengirim pesan permintaan pinjaman dan memastikan bahwa nomor WhatsApp miliknya telah diretas.
“Saya tidak pernah kirim pesan pinjam uang apapun. Nomor ini dibajak pihak tak bertanggung jawab. Saya imbau semua jangan percaya dan jangan transfer. Jika ada permintaan atas nama saya, mohon konfirmasi melalui jalur komunikasi lain yang jelas,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan telah mengambil langkah penanganan dengan melakukan pemblokiran akun serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Selain itu, ia mengimbau masyarakat dan instansi terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan membantu menyebarluaskan informasi ini.
“Saya sudah melakukan pemblokiran dan pelaporan. Saya harap seluruh rekan, kerabat, dan masyarakat tidak mempercayai pesan semacam ini. Tolong juga bantu sebarkan informasi agar tidak ada korban,” tambahnya.
Salah satu penerima pesan mencurigakan mengaku sempat ragu setelah melihat adanya perubahan kode keamanan dan pola komunikasi yang tidak biasa. Kecurigaan tersebut membuatnya tidak langsung mentransfer uang.
“Saya dapat pesan pinjam Rp2 juta, lalu lihat kode keamanan berubah dan telepon tidak diangkat. Langsung curiga, untung tidak transfer. Setelah dicek, ternyata benar nomornya diretas,” ungkapnya.
Menyikapi maraknya kasus serupa, masyarakat dan instansi diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan beberapa langkah pencegahan, seperti memverifikasi identitas melalui jalur lain, mewaspadai notifikasi perubahan keamanan, tidak terburu-buru melakukan transfer, mengaktifkan verifikasi dua langkah, serta tidak pernah membagikan kode OTP kepada siapapun.
Peretasan akun dan penipuan digital merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kewaspadaan dan kehati-hatian menjadi kunci utama agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat kejahatan siber.
Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru jika terdapat perkembangan lebih lanjut.













