Clickinfo.co.id – Penyidik Polda Lampung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Tipu-Gelap) satu unit kendaraan yang menimpa seorang warga Bandar Lampung berinisial RST.
Hingga kini, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang terindikasi masuk dalam jaringan sindikat tersebut.
Kasus yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/466/VII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 11 Juli 2025 ini mulai menemui titik terang. Korban (RST) mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait pemeriksaan terhadap terlapor berinisial AR, IND, ARP, MLK, dan IQB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi sindikat ini dimulai saat AR membujuk korban untuk menyerahkan pemakaian mobil dengan janji kompensasi uang setiap bulan.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, AR justru memerintahkan ARP dan MLK untuk menggadaikan unit tersebut kepada IQB, yang diketahui bekerja di salah satu bank syariah di Bandar Lampung.
“Mereka mengakui secara bersama-sama membuat rencana penipuan ini. Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan untuk menjalankan berbagai proyek, seperti pekerjaan batu bara hingga outsourcing,” ungkap RST saat memberikan keterangan pada Kamis, 9 April 2026.
Aliran dana hasil penggadaian tersebut terdeteksi cukup rapi. IQB mentransfer uang kepada ARP, lalu diteruskan ke MLK, kemudian dikirim ke AR, dan bermuara pada IND yang diduga sebagai salah satu dalang intelektual dalam kasus ini.
Korban juga sempat mengejutkan penyidik dengan temuan di lapangan, di mana unit mobil miliknya ditemukan di rumah IQB dengan kondisi plat kendaraan yang sudah diganti untuk menghilangkan jejak.
Saat ini, Polda Lampung telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan IQB berupa:
* 1 unit kendaraan Toyota Avanza CVT Hitam Metalik.
* Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama RST.
* 1 buah kunci keyless asli kendaraan tersebut.
RST mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang dinilainya responsif dan transparan. Ia berharap penyidik segera menetapkan status tersangka kepada para terlapor agar keadilan hukum dapat ditegakkan secara utuh.
“Saya berharap Polda Lampung sebagai institusi yang mengusung semangat Presisi bisa segera menetapkan status tersangka kepada sindikat ini, sehingga ada kepastian hukum yang jelas bagi saya selaku korban,” pungkasnya.













