Clickinfo.co.id – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Probolinggo angkat bicara terkait dugaan praktik ketenagakerjaan bermasalah di SPBU Semampir, Kecamatan Kraksaan. Sorotan ini mencuat setelah seorang pekerja bernama Dewi Sahrani mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
FSPMI menilai alasan PHK yang dilakukan pihak manajemen sangat tidak masuk akal dan melanggar privasi pekerja. Dewi diberhentikan hanya karena konten di media sosial pribadinya, yang dibuat di luar jam kerja serta tidak dilakukan di area SPBU.
Ketua KC FSPMI Kabupaten Probolinggo, Edi Suprapto, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi manajemen yang anti-kritik dan sewenang-wenang.
“Ini bukan sekadar soal konten media sosial, tetapi menunjukkan manajemen yang tidak memiliki dasar hukum kuat untuk memutus penghidupan seseorang. Persoalan utama sebenarnya sedang berjalan, namun mereka justru mengambil langkah pintas dengan PHK sepihak,” ujar Edi, Minggu, 11 Januari 2026.
Selain kasus PHK, FSPMI juga mengungkap dugaan pelanggaran serius terkait pengupahan. Pekerja SPBU Semampir disebut hanya menerima upah harian sebesar Rp50.000, jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo. Bahkan, Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan hanya sebesar Rp300.000, meski pekerja telah mengabdi lebih dari satu tahun.
Atas temuan tersebut, Edi Suprapto mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan langsung. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan pemerintah harus berjalan agar pengusaha tidak bertindak seolah kebal hukum.
“Kami tidak akan mundur. Jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial siap kami tempuh. Kami ingatkan manajemen SPBU Semampir, buruh memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Jangan bertindak seolah-olah bisa mengabaikan aturan negara,” tegasnya.
FSPMI juga menyerukan kepada seluruh elemen buruh di Probolinggo agar tidak takut melaporkan perusahaan yang melakukan pelanggaran. Organisasi buruh tersebut memastikan akan terus mengawal kasus ini sebagai simbol perlawanan terhadap praktik upah murah dan PHK sewenang-wenang di wilayah Kraksaan dan sekitarnya. (Alex)











