Clickinfo.co.id – Kasus penganiayaan yang menewaskan Riki Kurniawan (32) di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat, 20 Maret 2026, terus menuai perhatian dan pertanyaan dari pihak keluarga korban.
Selain menuntut kejelasan proses hukum, keluarga juga menyoroti dugaan keterlibatan lima orang yang bersama korban sebelum kejadian, termasuk indikasi konsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urin yang dinyatakan positif.
Dalam rilis awal, Polres Tanggamus menyebut telah mengamankan satu orang pelaku berinisial TM (27). Namun, penjelasan terkait tiga orang lain yang berada dalam satu mobil Honda Jazz putih bersama korban sebelum kejadian masih belum diungkap secara rinci.
Keluarga korban mengungkapkan, tiga orang tersebut berinisial YD, IR, dan RD. Pasca kejadian, YD dan IR sempat melaporkan diri, namun kemudian dipulangkan, sementara RD hingga kini masih dalam pelarian.
“Kami merasa ada yang belum jelas. Mereka berlima bersama, bahkan ada dugaan mengonsumsi narkoba. Tapi hanya satu yang diamankan, yang lain dipulangkan tanpa penjelasan,” ujar perwakilan keluarga korban, Senin, 23 Maret 2026.
Penyidik narkoba, Dafa, membenarkan bahwa tes urin telah dilakukan terhadap kelima orang tersebut, dengan hasil positif.
“Kami sudah melakukan tes urin dan hasilnya positif,” kata Dafa.
Sementara itu, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan bahwa korban dijemput oleh pelaku bersama teman-temannya pada Kamis malam, 19 Maret 2026, untuk bersantai sebelum akhirnya berkumpul di lokasi kejadian.
Di lokasi tersebut terjadi cekcok yang berujung pada aksi penusukan menggunakan senjata tajam. Motif sementara diduga karena emosi sesaat setelah korban disebut mengejek pelaku.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian pelaku, mobil yang digunakan, serta senjata tajam yang ditemukan sekitar lima meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
Korban yang mengalami beberapa luka tusuk sempat dilarikan ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Orang tua korban berharap kasus ini ditangani secara serius dan transparan oleh aparat penegak hukum.
“Ini sudah menghilangkan nyawa anak saya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Saya tidak bisa tenang kalau dua orang itu sempat dipulangkan tanpa kejelasan, sementara satu lainnya masih kabur,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 12.40 WIB, Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menyampaikan kepada keluarga bahwa YD dan IR telah diamankan kembali guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
“YD dan IR sudah kami amankan kembali ke Polres Tanggamus. Insyaallah kasus ini akan kami tangani secara profesional,” ujarnya saat didampingi Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasuddin SH di kediaman korban.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait penanganan dugaan penyalahgunaan narkoba dalam kasus tersebut. Sementara itu, pelaku TM yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2016 akan diproses berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.














