Clickinfo.co.id — Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial Y dan F kembali digelar di pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, saksi pelapor bersama beberapa saksi lainnya dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, menjelaskan bahwa pada sidang kali ini pihak JPU menghadirkan saksi korban yakni Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghozali. Selain itu turut dihadirkan saksi lainnya, yakni Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda.
Menurut Indah Meylan, dari keterangan para saksi yang disampaikan dalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang dinilai menguatkan posisi kedua terdakwa.
“Dalam pembuktian dari JPU turut dihadiri oleh saksi korban yakni Direktur RSUDAM Imam Ghozali, serta saksi Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda,” ujar Indah Meylan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, uang yang sempat disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut justru merupakan inisiatif dari pihak Direktur untuk memberikan dana operasional kepada kedua terdakwa.
“Terungkap bahwa uang yang diberikan kepada kedua terdakwa, yakni klien kami ini, adalah inisiatif dari Direktur Utama untuk memberikan operasional, namun ditolak oleh para terdakwa,” jelasnya.
Indah menambahkan, terkait uang sebesar Rp20 juta yang sempat menjadi sorotan dalam perkara tersebut, menurutnya juga berasal dari inisiatif pihak Direktur, bukan karena adanya permintaan dari para terdakwa.
“Sejumlah Rp20 juta itu pun atas inisiatif dari Direktur. Sebenarnya tidak ada permintaan apa pun, ini dikuatkan oleh saksi Tessa yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak ada yang meminta uang,” lanjutnya.
Bahkan, menurutnya, dalam kesaksian di persidangan justru terungkap bahwa pihak pelapor sempat menawarkan sejumlah uang maupun proyek kepada para terdakwa.
“Justru mereka yang menawarkan duit atau proyek,” kata Indah.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap pelapor telah mencabut laporannya. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua terdakwa masih terus berlanjut.
“Dalam persidangan pelapor sudah mencabut laporannya. Dan kenapa perkara ini masih lanjut, itu yang masih kita pertanyakan,” tutupnya.
Ada pula momen menarik dalam persidangan tersebut. Di hadapan Majelis Hakim, pelapor yakni Imam Ghozali menyampaikan permohonan maaf kepada kedua terdakwa.
Ia juga meminta agar putusan atau vonis yang nantinya dijatuhkan oleh Majelis Hakim dapat meringankan kedua terdakwa.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi maupun pembuktian lainnya dari para pihak di persidangan.














