Clickinfo.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi mengirimkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Daerah Lampung terkait dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.
Dalam keterangan pers pada Jumat, 27 Februari 2026, Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., serta Juned dari bidang hukum, HAM, dan aksi massa, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah didaftarkan secara resmi kepada Kapolda Lampung pada Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut Seno Aji, pengaduan tersebut berkaitan dengan sekitar 230 paket proyek Dinas PUTR Kota Metro tahun anggaran 2025 yang diduga telah diatur dan dikondisikan. Ia menyebut dugaan itu didasarkan pada hasil investigasi internal KAMPUD yang mengungkap adanya skema pembagian proyek kepada sejumlah kontraktor pelaksana.
“Kita telah secara resmi mengirimkan surat pengaduan masyarakat kepada Bapak Kapolda Lampung terkait dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme pada ratusan paket proyek Dinas PUTR Kota Metro tahun anggaran 2025. Harapannya, Polda Lampung di bawah komando Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dapat menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum demi rasa keadilan di masyarakat,” ujar Seno Aji.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan modus operandi pengaturan pembagian proyek yang disebut melibatkan Plt Kepala Dinas PUTR Kota Metro bersama sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan barang/jasa (PBJ). Dugaan tersebut, menurutnya, turut diperkuat oleh keterangan Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro yang berhasil diinvestigasi oleh tim KAMPUD.
Selain dugaan pengaturan pembagian paket proyek, KAMPUD juga menyoroti indikasi adanya komitmen tertentu yang diduga mengarah pada praktik upeti atau fee proyek. Seno Aji menyatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pengurangan volume dan spesifikasi teknis dalam realisasi proyek akibat komitmen tersebut.
Senada dengan itu, Agung Triyono menyoroti proses penunjukan perusahaan pelaksana oleh pejabat pengadaan barang/jasa Kota Metro. Berdasarkan penelusuran pada situs SPSE Inaproc Kota Metro, ia menyebut satu perusahaan kontraktor dapat memperoleh lima hingga tujuh paket proyek dalam tahun anggaran yang sama.
“Hal ini menjadi sinyal adanya dugaan kongkalikong antara Dinas PUTR melalui PBJ dengan kontraktor pelaksana, sehingga proses penunjukan diduga hanya formalitas untuk memenuhi syarat administrasi,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2025 Dinas PUTR Kota Metro dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ardah, S.E., M.AP., dengan Sekretaris Dinas Herman Susilo, S.Si., M.T.A.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas PUTR Kota Metro maupun Polda Lampung terkait pengaduan yang disampaikan oleh DPP KAMPUD tersebut.















