Clickinfo.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang resmi menetapkan Joni Putra bersama dua rekannya, Kopiah dan Melodi, sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda.
Ketiganya terjerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 167 KUHP terkait memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh korban, Suwandi, sejak sekitar satu tahun silam. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, penyidik akhirnya menemukan unsur pidana yang cukup.
Kuasa hukum Suwandi, Mawardi HJ, S.H., M.H., mengonfirmasi perkembangan status hukum tersebut setelah berkoordinasi langsung dengan penyidik Polres Tulang Bawang, Selasa, 24 Februari 2026.
“Perkara ini bermula dari tindakan Joni Putra Cs yang diduga memasuki kediaman klien kami sekitar pukul 00.00 WIB tanpa izin. Selain itu, mereka juga diduga menyebarkan konten di media sosial yang bermuatan tudingan serta menyerang pribadi klien kami beserta keluarganya,” jelas Mawardi.
Mawardi merinci, para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.
Mengingat proses pelaporan yang sudah berjalan hampir satu tahun, pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat melakukan akselerasi pada tahap selanjutnya.
“Kami menghormati seluruh proses yang berjalan. Harapan kami, penyidik dapat segera menuntaskan berkas perkara ini agar kepastian hukum bagi klien kami segera terwujud sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Mawardi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tulang Bawang belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.















