Clickinfo.co.id – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Jumat (13/2/2026), di Ruang Rapat Komisi. Kegiatan ini digagas Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Lampung.
Acara dihadiri Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP) Bappeda Provinsi Lampung, Meydiandra Eka Putra, S.P., M.IP., mewakili Kepala Bappeda.
Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Lampung, Hendri Atmajaya, S.Sos., M.H., menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman bagi Tenaga Ahli, staf pendamping, dan koordinator anggota DPRD agar dapat membantu penyampaian Pokir DPRD ke RKPD 2027.
“Pokir DPRD merupakan hasil aspirasi masyarakat yang diolah menjadi masukan untuk perencanaan pembangunan. Di Lampung, Pokir diarahkan untuk pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan daya saing daerah. Pokir tidak hanya untuk kebutuhan jangka pendek, tapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelas Hendri.
Dalam pemaparan, Meydiandra Eka Putra menekankan kriteria Pokir yang dapat diakomodasi dalam RKPD 2027: usulan harus sesuai kewenangan provinsi, relevan dengan isu strategis, merata di seluruh wilayah, dan tidak terkonsentrasi pada satu sektor.
Ia juga menjelaskan mekanisme validasi Pokir sesuai Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. DPRD menyampaikan Pokir melalui aplikasi SIPD Kemendagri, kemudian Bappeda menginventarisir dan menyesuaikan dengan prioritas pembangunan. Pokir divalidasi perangkat daerah dan disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum masuk dokumen RKPD.
“Dengan mekanisme ini, penyusunan Pokir DPRD Lampung lebih sistematis, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan, sehingga aspirasi masyarakat dapat terealisasi melalui pembangunan berkelanjutan,” pungkas Meydiandra.
















