Clickinfo.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi memenuhi panggilan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Pemanggilan ini terkait pemeriksaan keterangan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja media di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah tahun anggaran 2024.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa wawancara oleh tim intelijen dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya didaftarkan ke Kejati Lampung pada November lalu. Adapun nilai proyek yang dipersoalkan mencapai Rp258.200.000 dari alokasi APBD 2024.
“Kami telah memberikan keterangan kepada tim Intelijen Kejari Lampung Tengah. Ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan korupsi belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah pada Disdikbud Lampung Tengah,” ujar Seno Aji kepada media, Rabu, 31 Desember 2025.
Seno Aji membeberkan sejumlah temuan terkait modus operandi yang diduga merugikan negara tersebut. Menurutnya, belanja media tersebut disinyalir fiktif karena tidak ditemukan dokumen pencatatan maupun dokumen fisik barang yang dipesan.
“Kami menduga ada manipulasi data dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau SPJ palsu. Selain tidak ada fisik jurnal atau surat kabarnya, tidak terdapat kontrak kerja yang jelas sehingga pembayaran tidak memiliki dasar peruntukan yang nyata,” tegas Seno.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, S.H, M.H, M.M, membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses laporan masyarakat tersebut. Tahap awal difokuskan pada pengumpulan keterangan dari pihak pelapor.
“Benar sedang kami tindak lanjuti. Tahap pertama kami mengundang pelapor untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya untuk menentukan langkah hukum sesuai prosedur,” kata Alfa Dera.
Sebelumnya, DPP KAMPUD mendesak Kejati Lampung di bawah pimpinan Danang Suryo Wibowo untuk mengusut tuntas perkara ini.
Seno Aji berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera terhadap oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran belanja media pendidikan.










