Clickinfo.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi warga binaan di Aula Lapas setempat, Jumat, 6 Februari 2026.
Sidang ini merupakan agenda penting dalam menentukan kelayakan warga binaan untuk mendapatkan program integrasi maupun hak-hak administratif lainnya.
Sidang TPP kali ini difokuskan pada pembahasan usulan Pembebasan Bersyarat (PB) serta perbaikan remisi bagi warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kegiatan ini menjadi tolok ukur atas keberhasilan pembinaan serta perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Ketua dan Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan menekankan bahwa pemberian hak integrasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab baru.
Lapas Kotaagung berkomitmen memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang terbukti menunjukkan prestasi dan kedisiplinan selama mengikuti program pembinaan.
“Melalui verifikasi yang ketat, kami memastikan bahwa warga binaan yang diusulkan benar-benar siap untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih tangguh, mandiri, dan bermanfaat,” ungkap perwakilan Tim TPP Lapas Kotaagung.
Pelaksanaan sidang ini juga merupakan bagian dari upaya Lapas Kotaagung dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan profesional.
Setiap usulan yang masuk dikaji secara mendalam guna memastikan akurasi data serta kesesuaian dengan regulasi pemasyarakatan yang berlaku.
Program Pembebasan Bersyarat ini diharapkan dapat memacu semangat warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri.
Selain itu, perbaikan remisi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan motivasi bagi warga binaan agar tetap produktif dan menaati peraturan selama berada di dalam Lapas.












