Clickinfo.co.id – Pemblokiran rekening operasional PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejaksaan Agung memicu kecemasan mendalam di kalangan ribuan petani tebu dan pekerja lapangan di Kabupaten Way Kanan.
Forum Suara Anak Lampung (FORSAL) dan Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) meminta aparat penegak hukum mengedepankan asas keadilan serta kemanfaatan ekonomi agar perputaran modal bagi sedikitnya 60.000 jiwa warga perdesaan tidak lumpuh, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Penyidikan kejaksaan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua seluas sekitar 1.000 hektare yang dikelola PT Inhutani V.
Namun, tindakan pemblokiran seluruh rekening perusahaan sejak Februari 2026 berimbas langsung terhadap kelancaran pembayaran hasil panen kelompok tani mitra, pelunasan upah buruh kebun, hingga belanja sarana produksi pertanian.
Ketua Umum FORSAL M. Yani memaparkan, keberadaan pabrik gula PT PSMI sejak dekade 1990-an menjadi motor penggerak ekonomi utama bagi masyarakat di Kecamatan Negara Batin, Pakuan Ratu, Negeri Besar, Bahuga, hingga wilayah perbatasan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Penundaan pencairan dana panen membuat para petani mandiri terjepit kesulitan finansial untuk membiayai perawatan tanaman dan mencukupi kebutuhan harian keluarga.
Mengenai lahan perkebunan yang dipersoalkan, Yani menguraikan bahwa areal 1.000 hektare awalnya masuk dalam peta izin lokasi PT PSMI terbitan Gubernur Lampung tahun 1990 dan telah melalui dua kali proses pembayaran ganti rugi kepada warga Kampung Rumbih serta Negara Ratu. Pasca penetapan tata batas oleh BPKH Wilayah XX pada 2014 yang menyatakan lahan masuk kawasan Register 44, PT PSMI secara sukarela menyerahkan penguasaannya kepada PT Inhutani V, sebelum akhirnya dikerjasamakan kembali melalui pola kemitraan tebu.
“Kondisi fisik kawasan Register 44 seluas 32.000 hektare sebagian besar sudah diolah warga secara mandiri menjadi kebun sawit dan singkong tanpa kerja sama resmi. PT Inhutani V justru baru bisa mengoptimalkan lahan setelah bermitra menanam tebu bersama kelompok tani dan menyalurkan hasilnya ke pabrik gula. Kejaksaan diimbau menuntaskan proses hukum secara objektif tanpa menutup ruang gerak usaha yang melibatkan hajat hidup masyarakat banyak,” ungkap Yani.
Ketua Umum For-WIN Aminudin, S.P. menegaskan, kepatuhan korporasi dalam mematuhi proses hukum dibuktikan lewat kesediaan menitipkan dana jaminan ke kas titipan penegak hukum senilai lebih dari Rp1 triliun. Pabrik pengolahan gula PT PSMI memegang peran strategis menyuplai sekitar 7 persen kebutuhan gula pasir nasional demi menekan ketergantungan impor.
Dari total 26.000 hektare hamparan tanaman tebu yang digiling setiap musim, sekitar 20.000 hektare atau 75 persen di antaranya merupakan kebun milik rakyat, mencakup 7.000 hektare tebu petani Way Kanan, 7.000 hektare petani OKU Timur, dan 6.000 hektare tebu hasil kemitraan kelompok tani bersama Inhutani V di Register 44.
“Kepastian hukum mutlak ditegakkan, namun aparat penegak hukum wajib mempertimbangkan prinsip kemanfaatan bagi rakyat luas sesuai amanat konstitusi. Jangan sampai langkah penyidikan berlarut-larut menghentikan operasional pabrik yang menampung puluhan ribu tenaga kerja lokal,” tegas Aminudin.
Aminudin mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama pemangku kebijakan mengevaluasi kinerja pengelolaan konsesi PT Inhutani V secara menyeluruh di Register 42, 44, dan 46, mengingat puluhan ribu hektare areal kerja BUMN kehutanan belum terkelola optimal dan rentan memicu sengketa agraria berkepanjangan.











