Clickinfo.co.id – Ribuan massa gabungan petani, buruh, dan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Rakyat Lampung (DRL) menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional 2026 di Tugu Adipura serta Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 24 September 2026.
Massa menyuarakan percepatan penanganan sengketa lahan menahun melalui dokumen Deklarasi Agraria Lampung 2026.
Mengusung tema “Tanah untuk Kehidupan: Gubernur Memimpin, Konflik Diselesaikan”, aksi damai mendesak kepala daerah mengambil langkah konkret dan terukur. DRL meminta Gubernur Lampung memimpin koordinasi lintas instansi demi menuntaskan persoalan penguasaan tanah rakyat.
Sekretaris Jenderal DRL M. Syahrul menegaskan peringatan momentum lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 tidak boleh berhenti sebatas seremoni tahunan belaka. Perlindungan terhadap ruang hidup dan sumber pangan warga mesti dibuktikan melalui kebijakan nyata.
“Tanah adalah kehidupan, tanah adalah rumah, tanah adalah pangan, tanah adalah pekerjaan, tanah adalah sejarah, dan tanah adalah masa depan anak-anak kita. Karena itu, konflik agraria tidak boleh diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya,” ujar Syahrul.
Syahrul menyebut pengesahan regulasi baru reforma agraria harus menjadi pintu masuk pemulihan hak masyarakat di tingkat tapak. Perbedaan kewenangan antara pemerintah kabupaten, kementerian teknis, hingga instansi vertikal dilarang menjadi dalih pembiaran masalah berlarut-larut.
“Apabila kewenangannya berada di kabupaten/kota, koordinasikan. Apabila kewenangannya berada di ATR/BPN atau instansi kehutanan, fasilitasi dan kawal. Apabila kewenangannya berada di Pemerintah Pusat, bawa dan perjuangkan penyelesaiannya ke pusat. Tidak boleh ada konflik yang kehilangan meja penyelesaian,” tegas Syahrul.
Dalam dokumen deklarasi, DRL merumuskan tujuh agenda pokok. Poin utama meliputi kepemimpinan gubernur dalam pengendalian penanganan sengketa, penetapan sistem satu peta masalah berbasis inventarisasi riil, pembentukan meja mediasi terpadu, serta penetapan kasus prioritas dengan target penanganan jelas dalam 120 hari pertama.
Selain itu, DRL mendesak penempatan warga sebagai subjek utama perumusan kebijakan, pengutamaan jalur dialog tanpa tindak kekerasan, serta pembukaan laporan perkembangan mediasi sengketa kepada khalayak secara berkala.
“Jangan membicarakan tanah rakyat tanpa rakyat. Jangan mengambil keputusan tentang kehidupan masyarakat tanpa mendengar masyarakat. Keberhasilan pemerintah bukan diukur dari berapa kali konflik dibicarakan, melainkan dari berapa kasus yang memperoleh jalan keluar sah dan tuntas,” tutur Syahrul.
Massa menegaskan kedatangan perwakilan masyarakat ke pusat pemerintahan daerah membawa data, berkas sengketa, serta usulan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan demi kepastian hukum kaum tani di Lampung.











