Clickinfo.co.id — Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan memimpin Rapat Pembahasan Format Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Lampung Tahun 2026–2028 di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 16 September 2026.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/419/V.24/HK/2026 tanggal 7 Agustus 2026 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Lampung Periode 2026–2028. Forum ini sekaligus menjadi wadah penyamaan persepsi dan penguatan koordinasi lintas sektor dalam mempercepat pelaksanaan program Perhutanan Sosial di Provinsi Lampung.
Pembentukan Pokja dilatarbelakangi kebutuhan koordinasi lintas sektor dan lintas kewenangan, mengingat proses Perhutanan Sosial berjalan secara berkelanjutan, mulai dari tahap akses hingga pengelolaan.
Di lapangan, masih terdapat sejumlah tantangan, di antaranya kepastian areal, konflik sosial dan tenurial, keterbatasan kapasitas kelompok, serta pengembangan usaha. Karena itu, diperlukan forum bersama untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan tersebut.
Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Lampung bekerja melalui tiga bidang. Pertama, Bidang Legalitas Akses Perhutanan Sosial yang menangani sosialisasi program, pencermatan peta indikatif areal, groundcheck calon areal, hingga fasilitasi permohonan dan verifikasi teknis.
Kedua, Bidang Peningkatan Kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial yang menangani pemenuhan hak dan kewajiban pemegang persetujuan, perencanaan pengelolaan, pengembangan usaha dan kerja sama, serta sosialisasi pembayaran PNBP.
Ketiga, Bidang Kerja Sama Internal dan Eksternal serta Penanganan Konflik yang menangani penyelesaian konflik sosial dan tenurial, penguatan jejaring dan forum multipihak, koordinasi lintas pihak, serta pengawasan dan pembinaan.
Sesuai amanat Keputusan Gubernur, Pokja mengemban sepuluh tugas utama dalam mempercepat pelaksanaan Perhutanan Sosial di Provinsi Lampung, yaitu sosialisasi program Perhutanan Sosial; pencermatan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial; fasilitasi permohonan dan verifikasi teknis; penataan areal kerja Perhutanan Sosial; serta penyelesaian konflik sosial dan tenurial.
Selanjutnya, pemenuhan hak dan kewajiban pemegang persetujuan; penyusunan perencanaan pengelolaan dan dokumen Informasi Areal Definitif (IAD); pengembangan usaha Perhutanan Sosial; sosialisasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi wajib bayar; serta pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur Lampung.
Dalam rapat perdana tersebut, sejumlah agenda dibahas, mulai dari penyamaan persepsi antaranggota Pokja, identifikasi isu prioritas dan tantangan di lapangan, pembagian peran dan tanggung jawab, penyusunan rencana kerja awal periode 2026–2028, penetapan mekanisme koordinasi dan pelaporan, hingga kesepakatan tindak lanjut serta jadwal kerja.
Melalui rapat ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan komitmen seluruh anggota Pokja, teridentifikasinya isu prioritas secara jelas, serta tersusunnya rencana kerja awal yang terukur. Selain itu, diharapkan terbangun mekanisme koordinasi dan komunikasi yang efektif, serta adanya tindak lanjut konkret dan dukungan lintas pihak untuk mempercepat Perhutanan Sosial yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut mengusung tagline “Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera, Lampung Maju” sebagai semangat bersama Pemerintah Provinsi Lampung dalam mempercepat pelaksanaan Perhutanan Sosial secara terkoordinasi dan berkelanjutan.












