Clickinfo.co.id — Proses perubahan statuta Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung kini memasuki tahap harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama.
Wakil Rektor II, Safari, menegaskan bahwa perubahan statuta sudah melalui enam tahapan dan saat ini berada pada fase akhir sebelum ditetapkan.
“Sudah ada enam tahapan perubahan statuta yang kita lalui, dan ini kemungkinan menjadi tahap terakhir sebelum diundangkan,” ujarnya dalam rapat pleno harmonisasi yang digelar secara daring, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, perubahan statuta menjadi kebutuhan mendesak seiring transformasi kelembagaan dari institut menjadi universitas. Penyesuaian mencakup aspek organisasi, pengembangan sumber daya manusia, hingga tata kelola kampus.
Selain itu, pembaruan juga diselaraskan dengan struktur organisasi dan tata kerja (ortaker) guna mendukung sistem pengelolaan yang lebih efektif dan modern.
Saat ini, UIN RIL telah memiliki dua fakultas baru, yakni Fakultas Psikologi Islam dan Fakultas Sains dan Teknologi, serta tengah mempersiapkan pendirian Fakultas Kedokteran.
Menurut Safari, statuta lama yang berlaku sejak 2017 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan institusi saat ini.
“Harapannya, statuta baru ini segera dapat digunakan sebagai dasar penguatan kelembagaan ke depan,” tegasnya.















